Sebagaimana kita ketahui, dasar pelaksanaan terbaru penilaian Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya diatur sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.
Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit, jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi oleh seorang Bidan paling rendah 80% angka kredit berasal dari unsur utama, dengan unsur paling tinggi angka kredit berasal dari unsur penunjang sebesar 20 %. Seorang Bidan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkatnya, maka kelebihan angka kredit dapat diperhitungkakan untuk kenaikan pangkat atau jenjang berikutnya.
Jika sebuah kegiatan dilakukan oleh lebih dari satu orang Bidan, misalnya bersama sama membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang pelayanan kebidanan maka pengaturan pembagian Angka Kreditnya sebagai berikut :
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang bidan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Terkait dengan penilaian angka kredit ini harus dipahami rekan-rekan Bidan juga pengertian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit atau DUPAK, yang merupakan formulir berisi keterangan perorangan bidan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh bidan dalam rangka penetapan angka kredit.
Unsur – unsur yang dinilai dalam penilaian Angka Kredit Bidan, antara lain
Unsur Pendidikan
Unsur pendidikan terdiri dari sub unsur sebagai berikut :
Pada saat penilaian, unsur pendidikan ini bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah foto copy ijazah atau STTPL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Unsur Pelayanan Kebidanan.
Unsur pelayanan kebidanan terdiri atas pelayanan kebidanan klinik dan kebidanan masyarakat. Sebagaimana rekan-rekan bidan ketahui, kegiatan Pelayanan Kebidanan ini antara lain meliputi :
Sedangkan sebagai bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian dalam akreditasi jabfung kebidanan ini antara lain :
Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan Profesi terdiri atas sub unsur :
Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit, bukti fisik yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah hasil kegiatan baik berupa buku pedoman atau juklak atau juknis, terjemahan, saduran, yang telah dilegalisir oleh masing-masing kepala unit kerja.
Unsur Penunjang Tugas Bidan
Kegiatan pada unsur penunjang tugas Bidan, antara lain terdiri dari sub unsure :
Sedangkan bukti fisik yang digunakan sebagai dasar penilaian angka kredit antara lain berupa surat pernyataan melaksanakan kegiatan mengajar dan seminar, surat tanda bukti sebagai anggota organisasi profesi, sertifikat atau ijazah, ttanda penghargaan dan SK Tim Penilai jabatan Bidan yang masing-masing ditanda tangani dan disyahkan oleh masing-masing Kepala Unit Kerja yang berkesusuaian.
Sebagai kelengkapan penilaian angka kredit Bidan ini berikut dilampirkan beberapa contoh format Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Bidan yang terdiri dari :
Rekan-rekan Bidan dapat Downloadb Beberapa Surat Pernyataan Tersebut DISINI ….
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…
View Comments
sekiranya admin bisa bantu saya dalam hal penyusunan dupak bidan,,,mohon dikirimkan rincian kegiatan/butir penilaian jabfung bidan sebagaimana yg di lampirkan pd permenpan 01/perm/m.pan/1/2008 tentang jabfung bidan & angka kreditnya....terimakasih!
saya reni seorang bidan juga.. saya biasa menerima pembuatan dupak untuk teman paramedis mulai perawat sampai dokter... jika mau akan saya buatkan... send via email...
bantu saya dong,,,boleh ga minta form dupak bidan yg baru,,,,mau buat dupak istri dari thn 2013...thanks
Kiranya Admin Bisa Membantu Saya Dalam penyusunan angka kredit bidan di kirim saja ke email saya(paulaferik@yahoo.com)
Tolong Admin Bisa Membantu Saya Dalam penyusunan angka kredit bidan di kirim saja ke email saya(AISYAH.ZAKIYYAH@YAHOO.CO.ID)
Mau tny kak, d kolom bagian bukti fisikny itu diisi apa y kak?atw kita memang rs melapirkan askeb yg udh kita bikin dlm 1 taun?
mau download contoh dupak gmn ya bisa di bantu gak