Infeksi cacing usus yang ditularkan melalui tanah atau Soil Transmitted Helminth (STH) merupakan infeksi terbanyak di antara infeksi parasit lain. Golongan cacing yang penting dan menyebabkan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia adalah Ascaris lumbricoides, Trichuris trichiura, dan cacing tambang yaitu Necator americanus dan Ancylostoma duodenale.
Ascaris lumbricoides adalah spesies cacing yang termasuk ke dalam phylum Nematoda, kelas Phasmidia, ordo Rabditida, subordo Oxyurata, famili Ascaridea dan genus Ascaris. Cacing jantan berukuran 10-30 cm, sedangkan yang betina 22-3 5 cm. Stadium dewasa hidup di rongga usus muda. Seekor cacing betina dapat bertelur sebanyak 100.000 – 200.000 butir sehari, terdiri dari telur yang dibuahi dan yang tidak dibuahi (lihat Gambar 4). Telur yang dibuahi, besarnya kurang lebih 60 x 45 mikron dan yang tidak dibuahi 90 x 40 mikron. Dalam lingkungan yang sesuai, telur yang dibuahi berkembang menjadi bentuk infektif dalam waktu kurang lebih 3 minggu.
Bentuk infektif ini, bila tertelan oleh manusia, menetas di dalam usus halus. Larvanya menembus dinding usus halus menuju pembuluh darah atau saluran limfe, lalu dialirkan ke jantung, kemudian mengikuti aliran darah ke paru. Larva di paru menembus dinding pembuluh darah, lalu dinding alveolus, masuk rongga alveolus, kemudian naik ke trakhea melalui bronkhiolus.
Penderita batuk karena rangsangan ini dan larva akan tertelan ke dalam eos
Gangguan yang disebabkan oleh larva yang masuk ke paru-paru menyebabkan perdarahan pada dinding alveolus yang disebut sindroma Loeffler. Gangguan yang disebabkan oleh cacing dewasa biasanya ringan. Kadang-kadang penderita mengalami gangguan usus ringan seperti mual, nafsu makan berkurang, diare dan konstipasi. Pada infeksi berat, terutama pada anak-anak dapat terjadi gangguan penyerapan makanan atau malabsorbtion. Keadaan yang serius bila cacing menggumpal dalam usus sehingga terjadi penyumbatan pada usus atau ileus obstructive.
Usaha pencegahan dan pemberantasan infeksi Ascaris lumbricoides sebaiknya dilakukan secara terpadu, yaitu meliputi pengobatan masal untuk memutus siklus hidup cacing, perbaikan sanitasi lingkungan, perbaikan gizi, dan penyuluhan kesehatan.
Article Source:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…