Update terbaru Standar Akreditasi Puskesmas sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi Puskesmas. Terdiri atas 5 (lima) Bab, yaitu;
Masing-masing bab diatas dirinci dengan beberapa standar penilaian, sebagai berikut:
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas, terdiri dari 7 standar penilaian
Bab II. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif, terdiri dari 8 standar penilaian
Bab III. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian, terdiri dari 10 standar penilaian
Bab IV. Program Prioritas Nasional, terdiri dari 5 standar penilaian
Bab V. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP), terdiri dari 5 standar penilaian
Masing-masing STANDAR pada setiap BAB diatas dijabarkan dengan KRITERIA, yang dilengkapi dengan penjelasan POKOK FIKIRAN dan ELEMAN PENILAIAN (EP). Penilaian pada masing-masing elemen tersebut pada pelaksanaannya diukur pemenuhannya dengan konsep RDOW, yaitu:
RDOW Bab II Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif.
Bab II ini terdiri dari 8 standar penilaian, yaitu
Penjelasan lengkap 8 standar pada bab II Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif, sebagai berikut:
1.STANDAR 2.1: PERENCANAAN TERPADU PELAYANAN UKM.
Terdiri dari 3 kriteria , antara lain :
Kriteria 2.1.1 : Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota.
Elemen Penilaian
a) Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).
b) Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM (D, W).
c) Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja (R, D, W).
d) Tersedia rencana usulan kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu dan berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W).
Kriteria 2.1.2: Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
Elemen Penilaian:
a) Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).
b) Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).
c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W).
Kriteria 2.1.3: Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.
Elemen Penilaian:
a) Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R).
b) Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R).
c) Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).
d) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W).
2. STANDAR 2.2 KEMUDAHAN AKSES SASARAN DAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN UKM.
Terdiri dari 2 kriteria , antara lain :
Kriteria 2.2.1: Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Elemen Penilaian:
a) Tersedia jadwal serta informasi pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
b) Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).
c) Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D, W)
Kriteria 2.2.2: Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.
Elemen Penilaian:
a) Dilakukan identifikasi terhadap umpan balik yang diperoleh dari masyarakat, kelompok masyarakat dan sasaran. (D,W)
b) Hasil identifikasi umpan balik dianalisis dan disusun rencana tindaklanjut untuk pengembangan dan perbaikan pelayanan. (D,W)c) Umpan balik dan keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran ditindaklanjuti dan dievaluasi (D, W).
3. STANDAR 2.3. PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN PELAYANAN UKM.
Kriteria 2.3.1: Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas.
Elemen Penilaian:
a) Ditetapkan mekanisme komunikasi dan koordinasi untuk mendukung keberhasilan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait (R).
b) Dilakukan komunikasi dan koordinasi kegiatan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan. (D, W)
4. STANDAR 2.4 PEMBINAAN BERJENJANG PELAYANAN UK
Kriteria 2.4.1: Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya.
Elemen Penilaian:
a) Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D, W).
b) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).
c) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
d) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan pada elemen penilaian huruf c dan melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W).
5. STANDAR 2.5 PENGUATAN PELAYANAN UKM DENGAN PIS-P
Terdiri dari 3 kriteria, sebagai berikut:
Kriteria 2.5.1: Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.5.2: Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas.
Elemen Penilaian:
a) Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W)
b) Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan Puskesmas.(D, W).
c) Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D, W).
d) Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan penanggung jawab UKP, laboratorium, dan kefarmasian, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D, W).
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian kinerja (D, W).
f) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi (D, W).
Kriteria 2.5.3: Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan.
Elemen Penilaian:
Checklist elemen penilaian (EP) RDOW lengkap pengukuran Elemen Penilaian (EP) bab 2 Penyelenggaraan UKM yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif dapat di D O W N L O A D DISINI
6. STANDAR 2.6: PENYELENGGARAA UKM ESENSIAL.
Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.
Terdiri dari 5 kriteria penilaian, sebagai berikut
Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.6.2: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.6.3: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.6.4: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.6.5: Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Elemen Penilaian:
7. STANDAR 2.7 PENYELENGGARAAN UKM PENGEMBANGA
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.
Kriteria 2.7.1: Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
Elemen Penilaian:
8. STANDAR 2.8 PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN UKM.
Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM.
Terdiri dari 4 kriteria penilaian, sebagai berikut:
Kriteria 2.8.1: Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.8.2:Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.8.3: Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM.
Elemen Penilaian:
Kriteria 2.8.4: Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.
Elemen Penilaian:
Checklist elemen penilaian (EP) RDOW lengkap pengukuran Elemen Penilaian (EP) bab 2 Penyelenggaraan UKM yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif dapat di D O W N L O A D DISINI
Tahap dan Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini Air Susu Ibu biasanya diberikan 30 menit setelah kelahiran…
Efek Pencemaran Timbal Terhadap Kesehatan Diantara semua sistem pada organ tubuh, sistem syaraf merupakan sistem…
Tafsir Endemi dan Demand Vaksinasi Covid-19 Oleh: Munif Arifin Setali tiga uang, trend kasus …
Faktor Alat Makan sebagai Media Penularan Penyakit pada Makanan Menurut Petunjuk Pemeriksaan Mikrobiologi Usap Alat…
Bionomik dan Jenis Lalat serta Peran Lalat dalam Penyebaran Berbagai Masalah Kesehatan Masyarakat Keberadaan lalat…
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis di lapangan Menurut Kemenkes (2017), laporan insidens lepotospirosis…