Pengertian sistem rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009, merupakan suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Sementara beberapa jenis rujukan menurut pengertian diatas meliputi Rujukan Medis (rujukan pasien, dan rujukan laboratorium; Rujukan Kesehatan (rujukan iptek dan keterampilan yaitu pengalihan pengetahuan dan keterampilan; dan Rujukan Manajemen (pengiriman informasi guna kepentingan monitoring semua kegiatan pelayanan kesehatan diperlukan sistem informasi.
Dalam Bidang kesehatan maternal dan perinatal, menurut Samsulhadi (2007), rujukan terlambat yang tinggi merupakan salah satu permasalahan utama dari terjadinya kematian ibu atau bayi. Keterlambatan ini disebabkan berbagai permasalahan dasar pada aspek kesehatan maupun non kesehatan. Beberapa diantaranya meliputi permasalahan dari faktor geografis, sosial, maupun kemampuan pembiayaan.
Menurut SKN 2009 tersebut, sistem rujukan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan bidan serta fasilitas pelayanan. Setiap kasus dengan kegawatdaruratan maternal dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED (Penanggulangan Obstetri Neonatal Esensial Dasar), harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur tetap buku acuan nasional pelayanan kesehatan maternal dan neonatal. Setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien (pemberian obat-obatan, pemasangan infus dan pemberian oksigen), kemudian ditentukan apakah pasien akan dikelola di tingkat puskesmas PONED atau dirujuk ke rumah sakit PONEK (Penanggulangan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif), untuk mendapatkan pelayanan yang lebih sesuai dengan kegawatdaruratannya dalam upaya penyelamatan jiwa ibu dan anak.
Beberapa faktor dapat menjadi sebab terjadinya rujukan terlambat seperti terjadinya komplikasi persalinan, kesulitan pengambilan keputusan (terkait aspek ekonomi biaya dan transportasi), aspek geografis juga ketersediaan sarana prasarana rumah sakit.
Sedangkan beberapa faktor yang mempengaruhi rujukan darurat dari pemberi rujukan ke penerima rujukan menurut Depkes RI sebagai berikut :
Sementara menurut Saifuddin, A.B (Buku panduan praktis pelayanan kesehatan maternal dan neonatal, 2002), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merujuk kasus gawat darurat meliputi:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…
View Comments
thankz udah nambah wawasan,,,
dikit betul isiinya