Kejadian keracunan makanan di sekitar kita, masih sering kita lihat dan dengar baik langsung maupun melalui media. Kita dapat mengambil beberapa contoh keracunan makanan yang menimpa banyak murid di beberapa sekolah karena mengkonsumsi makanan program pemberian makanan tambahan di sekolah mereka. Kita juga sering mendengar kejadian keracunan makanan pada saat dilakukan pesta dan hajatan. Kejadian keracunan makanan, memang sering disebabkan karena mengkonsumsi makanan yang dipersiapkan secara massal. Dan salah satu tersangka utama yang diduga sebagai sumber penyebab keracunan makanan ini (karena terkait dengan penyedian makanan secara massal), adalah usaha jasa boga atau catering. Berdasarkan hal ini maka kegiatan penyehatan usaha jasa boga, sebagai salah satu usaha mencegah dan meminimalisasi keracunan makanan ini sangat penting dilakukan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No : 71 5/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higene dan Sanitasi jasa Boga, yang dimaksud jasa boga adalah sebuah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Jasa boga atau catering dikelompokkan dalam beberapa golongan. Penggolangan ini, antara lain didasarkan pada pertimbangan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani oleh sebuah usaha jasa boga. Resiko dimaksud utamanya terkait dengan aspek kesehatan masyarakat. Jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.
Jasaboga golongan A adalah jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan A1, A2 dan A3. Kriteria jasaboga golongan A1 antara lain sebuah jasa boga yang melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga serta dikelola oleh keluarga. Kriteria jasa boga yang termasuk dalam golongan A2, antara lain jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan jasa boga gologan A3 melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.
Jasaboga golongan B adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti asrama penampungan haji, asrama transito, perusahaan, pengeboran lepas pantai, angkutan umum dalam negeri dan sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan jasaboga gologan C adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.
Beberapa persyaratan hygiene dan Sanitasi Jasa Boga, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga, meliputi antara lain :
Persyaratan tenaga atau karyawan pengolah makanan, antara lain:
Persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, antara lain:
Persyaratan cara pengolahan makanan, antra lain:
Persyaratan higiene sanitasi penyimpanan makanan jasaboga, baik bahan baku maupun hasil olahannya, sebagai berikut :
Persyaratan penyimpanan bahan mentah
Persyaratan penyimpanan makanan terolah, diharuskan dalam bentuk kemasan tertutup serta disimpan dalam suhu 10. Persyaratan penyimpanan makanan jadi, antara lain :
Sedangkan cara penyimpanan makanan, harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
Article Source:
Departemen Kesehatan RI, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.
Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…