Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.ini sudah diundangkan sejak tanggal 18 Maret 2015. Terdapat beberapa bidang dan urusan direktorat yang tergeser dari posisi sebelumnya, seperti Penyehatan Lingkungan, yang sebelumnya masuk dalam Dirjend P2PL bergeser ke Dirjend Kesehatan Masyarakat. Demikian juga dengan urusan Gizi, Kesehatan Jiwa, dan Psikotropika.
Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah (Pasal 4):
Jika kita perhatikan terjadi perubahan pada beberapa nama Dirjend, seperti pada Dirjend Bina Usaha Kesehatan; Dirjend Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Dirjend Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan Dirjend Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Pada Bagian Ketiga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Pasal 8 – 10), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pada Bagian Keempat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 11-13), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
Bagian Kelima, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Pasal 14 – 16) disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
Bagian Keenam, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 17-19), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian.
Download Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan DISINI
Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL) Air dan Air Limbah Standar Nasional Indonesia (SNI)…
Mekanisme Kerja Insektisida pada Aedes Aegypti Angka kejadian penyakit Demam Berdarah yang cenderung sulit turun…
Aspek Sanitasi dan Standar Makanan Jajanan Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh…
Konsep Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi Pertimbangan…
Pengertian dan Beberapa Aspek dalam Karantina dan Surveilans Epidemiologi Pengertian Karantina Menurut WHO (2005), kantina…