Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga
Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa siaga, masyarakat difasilitasi oleh 1 orang fasilitator desa siaga. Proses fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Fungsi Fasilitator desa siaga antara lain :
Refferrence, antara lain : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga
Deklarasi ODF Desa Sukorejo Kec. Pasrujambe Lumajang Tahun 2011 ini Gerakan Sanitasi Total Berbasi Masyarakat…
Pelaksanaan Fogging dan dampak Resistensi Aedes Aegypti Terhadap Insektisida Sebagaimana kita ketahui, usaha pengendalian dan…
Fungsi Imunisasi Hepatitis B pada Anak Masalah klasik di Indonesia terkait kesehatan anak adalah malnutrition…
Pengelolaan dan Peran Kader pada Kegiatan Posyandu Berbagai upaya harus diusahakan untuk selalu meningkatkan peran…
Pengantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan yang di lakukan semua sektor pada dasarnya bertujuan…
Belajar dari Matahari nak, belajarlah dari niat baik matahari, tentang konsistensi kualitas diri .... ...…