Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 tagun 2020 tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (covid-19). Permenkes ini merupakan revisi ke-5, release tanggal 13 Juli 2020, merupakan versi update bahkan upgrade menggantikan Permenkes sebelumnya yang terbit pada tanggal 27 Maret 2020 (revisi 4). Praktis setiap bulan terbit juknis baru covid-19. Sejak kasus pertama dilaporkan di Indonesia tanggal 2 Maret 2020.
Update dalam Permenkes 413 tahun 2020 ini relative bernilaii upgrade, diantaranya karena perubahan fundamental pada definsi operasional dan tata laksana yang mengikutinya. Kita sebut salah satunya, dihapuskanya tata laksana swab follow up hampir pada seluruh tingkatan kasus (kecuali kasus gejala berat), itupun hanya 1 kali swab follow up.
Kita berasumsi, WHO, rujukan utama Permenkes ini, semakin percaya diri (atau justru kian frustasi?) menghadapi pergerakan tanpa bola covid-19 yang semakin sulit diikuti pandangan mata biasa. Bermanuver liar diatas platform epidemiologi konvensional kita. Dengan tanpa swab PCR follow up, release kesembuhan hanya akan tergantung waktu dan gejala. Tidak lagi mengejar keberadaan virus dalam tubuh kita.
Jika kita membaca sekilas data kita, memang sangat melelahkan menguras sumber daya, untuk mendapatkan hasil negative swab follow up ini. Lama dan berkali kali. Bahkan sangat potensial frustasi. Sementara (sepertinya, karena serial data belum saya tabulasi), penularan sudah terhenti ketika kasus confirm melakukan isolasi. Kasus confirm yang muncul dari kontak erat sebetulnya terpapar ketika sumber penularan pertama masih lolos dari intervensi. Konsep ini menjadi semangat utama Permenkes 413 ini, menemukan kasus sebanyak-banyaknya, kemudian mengobati dan mengisolasi karantinakannya.
Definisi Operasional
Definisi operasional dalam permenkes ini telah mengeliminasi berbagai istilah yang sudah dikenal luas masyarakat, seperti ODP dan PDP. Definisi operasional kasus COVID-19 pada Permenkes 413 tahun 2020 meliputi berbagai pengertian tentang : Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. ISPA, yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVI D- 19 yang meninggal.
Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…