Public Health

Inpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia

Sebagaimana kita ketahui, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Sebagai sebuaqh bentuk upaya kesiap siagaan menghadapi berbagai potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, tentu terbitnya inpres ini menjadi langkah awal penting, sebagai dasar pijakan penyusunan kebijakan, rencana dan upaya selanjutnya.

Sebagaimana termaktub didalamnya, Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Dengan inpres ini, penetapan kebijakan terkait kesiap siagaan menghadapi potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia dilakukan melalui evaluasi, kajian,dan/atau penyempurnaan peraturan perundang¬undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Pada Inpres ini, khusus pada lingkup kesehatan masyarakat, beberapa poin penting yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut :

  1. mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan;
  2. meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia;
  3. meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor;
  4. meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan;
  5. meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi;
  6. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba;
  7. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat;
kesmas

Recent Posts

Metode Pengujian COD (Chemical Oxygen Demand)

Prosedur Uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara Spektrofotometri Standar Nasional Indonesia (SNI)…

10 hours ago

Standar Keamanan Rumah Makan dan Restoran

Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan RestoranDewasa ini masalah keamanan pangan sudah…

22 hours ago

Karakteristik air Limbah

Karakteristik Fisik dan Kimia Air Limbah yang Penting Menurut Djabu (1990), air limbah adalah air…

1 day ago

Kesling Haji

Kesehatan Lingkungan Pada Pelaksanaan Ibadah Haji Pada pelaksanaan ibadah haji, berdasar aspek penyehatan Lingkungan, mempunyai…

2 days ago

Penghambat Absorbi Zat Besi

Faktor yang menghambat dan membantu absorbi zat besi Faktor yang mempengaruhi absorbsi besi dalam tubuh…

2 days ago

Kesehatan Lingkungan

Pengertian Kesehatan Lingkungan Pengertian sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan…

3 days ago