Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene, adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia
Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Dasar Hukum
Penyehatan sanitasi tempat-tempat umum bertujuan untuk mewujudkan kondisi TTU yang memenuhi syarat agar masyarakat pengunjung terhindar dari kemungkinan bahaya penularan penyakit serta tidak menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga agar pengunjung TTU menggunakan dan memelihara fasilitas sanitasi yang tersedia di TTU tersebut, juga agar pengelola/penanggung jawab TTU dengan upaya sendiri menciptakan sanitasi TTU
Ruang Lingkup STTU
Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Hotel sebagai salah satu jenis Tempat-Tempat Umum, secara sanitasi juga tidak luput dari penilaian dari aspek kesehatan lingkungan. Sebagai contoh, penilaian pemeriksaan kesehatan hotel melati mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / – I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991
Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Aspek Sanitasi Lingkungan yang Berhubungan dengan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Menurut Soemirat (2000), lingkungan…
Penyakit dan Masalah Kesehatan Karena Faktor Kegemukan Menurut WHO kemajuan teknologi membuat manusia dipenuhi dengan…
Standard dan Kriteria Jamban Sehat Tulisan ini merupakan sharing kami atas pertanyaan mas Tjok Agung…
Kampanye, Siapkan Introduksi MR pada Program Imunisasi Rutin Saat ini sosialisasi kampanye imunisasi measles rubella…
Diskusi Emak-Emak Vaksinasi Covid-19 pada Anak Oleh: Munif Arifin Yang bude Jamilah tahu pasti…
Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Klakah Kab. Lumajang, Jawa Timur Jika kita berbicara…