Kesehatan Lingkungan Pada Pelaksanaan Ibadah Haji

Pada pelaksanaan ibadah haji, berdasar aspek penyehatan Lingkungan, mempunyai beberapa kegiatan. Salah satu diantaranya adalah sanitasi makanan, yang merupakan kegiatan pemeriksaan,     pemantauan,   sampai tindakan penanggulangan kejadian luar biasa keracunan, penyakit menular, dan timbulnya gangguan kesehatan lainnya.

Prioritas penyehatan lingkungan pada pelaksanaan ibadah haji adalah pengendalian vektor penular penyakit, penyediaan kamar tidur, air mandi dan air minum di asrama embarkasi/debarkasi, pondokan di Arab Saudi, dan di tempat-tempat pelayanan jemaah haji. Prioritas sanitasi makanan adalah penyediaan makanan yang bersifat massal di asrama embarkasi/debarkasi, pondokan di Arab Saudi, perawatan sakit, dan dalam perjalanan. Penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan dilaksanakan sebelum atau pada tahap persiapan dan selama operasional haji, baik di Indonesia, di pesawat, maupun selama di Arab Saudi.

Pada saat di Indonesia, sasaran kegiatan penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan di Indonesia adalah pada asrama haji transit, asrama haji embarkasi atau debarkasi, serta jasa boga haji. Pada tahap awal, pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan di asrama haji transit dan embarkasi/debarkasi harus memperhatikan beberapa hal berikut, antara lain:

  1. Pemeriksaan dan penilaian dilakukan oleh tim penilai
  2. Pada tahap awal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sanitasi lingkungan asrama dan sanitasi makanan.
  3. Obyek pemeriksaan dan penilaian asrama meliputi : kondisi umum, ruang bangunan, kamar tidur jemaah, penyediaan air bersih, dapur, pengelolaan limbah dan pengendalian vektor.
  4. Pemeriksan dan penilaian asrama berdasar pada standar asrama, standar kualitas udara dan pencahayaan di asrama, standar kepadatan ruang tidur, standar pembuangan sampah sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara selama tahap operasional, kegiatan penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan di asrama haji transit/embarkasi/debarkasi, meliputi :

  1. Melaksanakan pemantauan kesehatan lingkungan pada lokasi penyelenggaraan kesehatan haji di kabupaten/kota, provinsi dan pelabuhan embarkasi/debarkasi haji.
  2. Penyuluhan kesehatan lingkungan dan kesehatan perorangan (personal higiene) jemaah haji di puskesmas, kabupaten/kota, provinsi dan embarkasi/debarkasi haji.
  3. Pembinaan dan pengawasan higiene dan sanitasi rumah makan dan restoran maupun jasaboga lainnya yang menyediakan makanan dan minuman bagi jemaah haji dalam perjalanan dari daerah asal ke asrama embarkasi/ debarkasi haji sesuai peraturan terkait
  4. Pembinaan dan pengawasan higiene dan sanitasi jasaboga yang menyediakan makanan dan minuman bagi calon jemaah haji selama berada di asrama embarkasi/debarkasi haji sesuai peraturan terkait
  5. Pembinaan dan pengawasan higiene dan sanitasi jasaboga yang menyediakan makanan dan minuman bagi calon jemaah haji selama berada dalam penerbangan dari Indonesia menuju Saudi Arabia dan sebaliknya sesuai peraturna terkait
  6. Pengambilan sampel untuk setiap jenis makanan dan minuman yang disajikan oleh jasaboga kepada jemaah haji baik yang melayani dalam perjalanan dari dan ke daerah asal, selama di embarkasi/debarkasi haji maupun dalam penerbangan menuju Saudi Arabia dan sebaliknya. Sampel disatukan pada bank sampel dan disimpan pada suhu dan waktu yang tepat.
  7. Pengendalian vektor dilakukan satu hari sebelum operasional haji dan secara teratur selama operasional haji. Pengendalian vektor berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Kesehatan setempat di embarkasi/ debarkasi haji.

Kegiatan penyehatan Lingkungan dan sanitasi makanan pada pesawat atau kapal laut selama operasional haji adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan fisik kebersihan lingkungan dalam pesawat
  2. Pemeriksaan dan pemantauan vektor serangga, serta rekomendasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pemberantasannya
  3. Pada kapal laut, disamping dilakukan pengamatan, pemantauan, dan pemberantasan vektor, juga harus dapat menunjukkan bebas dari kehidupan tikus dengan dibuktikan sertifikat bebas hapus tikus (Deratting Exemption Certificate/DEC)
  4. Pengawasan higiene dan sanitasi makanan di pesawat sebelum keberangkatan pesawat, dan pengambilan sampel setiap jenis makanan yang disajikan. Sampel makanan dikelola sesuai dengan standar jasaboga pesawat.
kesmas

Recent Posts

Fatwa MUI Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…

13 hours ago

Bahaya Anemia Bagi Balita

Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…

1 day ago

Penatalaksanaan kasus suspek difteri

Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…

1 day ago

Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…

2 weeks ago

Kecoak Vektor Penyebaran Penyakit

Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…

2 weeks ago

Seri Marketing Sanitasi

Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…

2 weeks ago