Kemunculan pertama (Desember 2019 – Januari 2020)
Pada akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan munculnya virus baru di Wuhan, Tiongkok, yang kemudian dikenal sebagai SARS-CoV-2. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan situasi ini sebagai Darurat Kesehatan Global pada 30 Januari 2020. Indonesia mulai melakukan pemantauan terhadap warga negara asing dan TKI dari Tiongkok. (Referensi: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019).
Kasus pertama di Indonesia (Maret 2020)
Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada bulan Maret 2020. Pemerintah segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020, dengan fokus pada pelacakan kontak dan isolasi kasus. (Referensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_Covid-19_di_Indonesia).
Peningkatan kasus dan PSBB (April – Juni 2020)
Lonjakan kasus mengakibatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, terutama Jakarta. Pedoman pelaksanaannya diatur melalui Permenkes No. 9 Tahun 2020. (Referensi: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/).
Vaksinasi dan varian baru (2021)
Pemerintah Indonesia memulai program vaksinasi massal pada awal 2021 dengan vaksin seperti Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2021 menjadi dasar percepatan program ini. Varian Delta juga mulai menyebar di Indonesia. Vaksin yang digunakan saat itu : Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Zifivax, Novavax. Perkiraan jumlah korban jiwa: 187.905 jiwa (hingga Oktober 2021). (Referensi: https://laporcovid19.org/post/tingkat-kematian-akibat-covid-19-turun-kewaspadaan-pantang-turun)
Penurunan kasus dan transisi endemi (2022 – 2023)
Jumlah kasus mengalami penurunan berkat vaksinasi luas dan munculnya varian Omicron yang relatif ringan. Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 24/2022 mengatur protokol masa transisi. Pemerintah mulai melonggarkan PPKM dan prokes.
Vaksin yang digunakan saat itu : Pfizer, Moderna, Zifivax (booster)
Perkiraan jumlah korban jiwa: 162.063 jiwa (hingga September 2023). (Referensi: https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/).
Status Endemi dan Monitoring (2023 – 2024)
WHO menyatakan bahwa COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global pada Mei 2023. Indonesia mengeluarkan Keppres No. 17 Tahun 2023 tentang penghentian PPKM, dan fokus pada monitoring dalam sistem kesehatan. Vaksin dalam negeri seperti IndoVac digunakan. Vaksin yang digunakan: IndoVac
(Referensi: https://www.who.int/news/item/05-05-2023-who-declares-end-of-covid-19-global-health-emergency)
No | Tahap Perkembangan Penyakit | Perkembangan Penelitian | Dasar Hukum Pengendalian | Penerapan di Lapangan |
1 | Kemunculan pertama (Desember 2019 – Januari 2020) | Virus SARS-CoV-2 diidentifikasi di Wuhan, Tiongkok | WHO menetapkan situasi Darurat Kesehatan Global (30 Januari 2020) | Indonesia mulai siaga dan memantau WNA/TKI dari Tiongkok |
2 | Kasus pertama di Indonesia (Maret 2020) | Penelitian awal mengenai transmisi antar manusia | Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 | Pembentukan Gugus Tugas Nasional, pelacakan dan isolasi kasus pertama |
3 | Peningkatan kasus dan PSBB (April – Juni 2020) | Penelitian soal efektivitas lockdown dan PSBB | Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB | diterapkan di Jakarta dan daerah lainnya |
4 | Vaksinasi dan varian baru (2021) | Vaksin disetujui (Sinovac, AstraZeneca), riset soal varian Delta | Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi | Program vaksinasi massal dimulai di seluruh Indonesia |
5 | Penurunan kasus dan transisi endemi (2022 – 2023) | Efektivitas vaksinasi massal, muncul varian Omicron | SE Satgas COVID-19 No. 24/2022 tentang Prokes dalam masa transisi | Pelonggaran PPKM dan protokol kesehatan |
6 | Status Endemi dan Monitoring (2023 – 2024) | WHO nyatakan COVID-19 bukan lagi darurat global (Mei 2023) | Keppres No. 17 Tahun 2023 tentang penghentian PPKM | Pencabutan PPKM, namun monitoring tetap dilakukan lewat sistem kesehatan |
Beberapa dasar hukum rujukan selama Pandemic OVID-19 sebagai berikut:
Keputusan Presiden (Keppres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan dan Keputusan Menteri Kesehatan
Keputusan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 21 Tahun 2020 Tentang: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Peraturan Presiden (Perpres)
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…