Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
A. KEWAJIBAN UMUM
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Standar Fasilitas Sanitasi Air Bersih pada Sentra Makanan Jajanan Secara prinsip beberapa kegiatan yang harus…
Quo Vadis Masa Inkubasi Oleh: Munif Arifin Sebuah pesan pribadi saya terima dari Bude.…
Eschercia Coli dan Coliform sebagai Indikator dan Syarat Bakteriologi Air BersihAir yang tidak memenuhi syarat…
Bionomik Nyamuk Aedes  Aegypti Berbagai usaha untuk mengendalikan perkembang biakan vektor penyebab penyakit demam berdarah…
Upaya Menyentil Berkesadaran Protokol Kesehatan melalui Keluarga Oleh: Munif Arifin Pendapat bude Jamilah pada…
Download Form Pelacakan Suspek AFP pada Kegiatan Surveilans AFP Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan…
View Comments
Informasi ini bagus