Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
A. KEWAJIBAN UMUM
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Kebutuhan Tim Tanggap Darurat Bencana Bidang Kesehatan Kejadian bencana selalu menimbulkan krisis kesehatan, maka penanganannya…
KLB Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Masalah Kesehatan Masyarakat Seluruh masalah kesehatan punya karakteristik…
Faktor Pencetus dan factor yang berpengaruh terhadap Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI) Peningkatan penggunaan vaksin berpotensi…
Prosedur Uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara Spektrofotometri Standar Nasional Indonesia (SNI)…
Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan RestoranDewasa ini masalah keamanan pangan sudah…
Karakteristik Fisik dan Kimia Air Limbah yang Penting Menurut Djabu (1990), air limbah adalah air…
View Comments
Informasi ini bagus