Public Health

Tim Tanggap Darurat Bencana Bidang Kesehatan

Kebutuhan Tim Tanggap Darurat Bencana Bidang Kesehatan

Kejadian bencana selalu menimbulkan krisis kesehatan, maka penanganannya perlu diatur dalam bentuk kebijakan sebagai berikut:

  1. Setiap korban akibat bencana perlu mendapatkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin secara maksimal dan manusiawi.
  2. Prioritas awal selama masa tanggap darurat adalah penanganan gawat darurat medik terhadap korban luka dan identifikasi korban mati disarana kesehatan.
  3. Prioritas berikutnya adalah kegiatan kesehatan untuk mengurangi risiko munculnya bencana lanjutan, di wilayah yang terkena bencana dan lokasi pengungsian.
  4. Koordinasi pelaksanaan penanganan krisis kesehatan akibat bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabu paten/Kota, Provi nsi dan Pu sat.
  5. Pelaksanaan penanganan krisis kesehatan dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dibantu dari berbagai pihak, termasuk bantuan negara sahabat, lembaga donor, LSM nasional atau internasional, dan masyarakat.
  6. Bantuan kesehatan dari dalam maupun luar negeri, perlu mengikuti standar dan prosedur yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.
  7. Pengaturan distribusi bantuan bahan, obat, dan perbekalan kesehatan  serta SDM kesehatan dilaksanakan secara berjenjang.
  8. Dalam hal kejadian bencana yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi pelayanan kesehatan setempat, kendali operasional diambil alih secara berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi.
  9. Penyampaian informasi yang berkaitan dengan penanggulangan kesehatan pada bencana dikeluar-kan oleh Dinas Kesehatan setempat selaku anggota Satkorlak/Satlak
  10. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala yang perlu diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penanggulangan kesehatan, sekaligus menginformasikan kegiatan masing-masing.

Tahap-tahap penanganan krisis dan masalah kesehatan lain mengikuti pendekatan tahapan Siklus Penanganan Bencana (Disaster Management Cycle), yang dimulai dari waktu sebelum terjadinya bencana berupa kegiatan pencegahan, mitigasi (pelunakan/pengurangan dampak) dan kesiapsiagaan. Pada saat terjadinya bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan selanjutnya pada saat setelah terjadinya bencana berupa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sesuai Buku Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat Bencana yang mengacu kepada standar internasional (Technical Guidelines of Health Crisis Responses on Disaster), Depkes RI, 2006, terdapat beberapa Tim yang dibutuhkan pada kondisi bencana bidang kesehatan.

Tim Reaksi Cepat

Tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0–24 jam setelah ada informasi kejadian bencana, terdiri dari:

  1. Pelayanan Medik
  2. Dokter Umum/BSB : 1 org
  3. Dokter Sp. Bedah : 1 org
  4. Dokter Sp. Anestesi : 1 org
  5. Perawat Mahir (Perawat bedah, gadar) : 2 org
  6. Tenaga Disaster Victims Identification (DVI) : 1 org
  7. Apoteker/Ass. Apoteker : 1 org
  8. Sopir Ambulans : 1 org
  9. Surveilans Epidemiolog/Sanitarian : 1 org
  10. Petugas Komunikasi : 1 or

Tim RHA

Tim yang bisa diberangkatkan bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam, terdiri dari:

  1. Dokter Umum    :    1 org
  2. Epidemiolog    :    1 org
  3. Sanitarian    :    1 org

Tim Bantuan Kesehatan

Tim yang diberangkatkan berdasarkan kebutuhan setelah Tim Reaksi Cepat dan Tim RHA kembali dengan laporan hasil kegiatan mereka di lapangan, terdiri dari:

  1. Dokter Umum
  2. Apoteker dan Asisten Apoteker
  3. Perawat (D3/ S1 Keperawatan)
  4. Perawat Mahir
  5. Bidan (D3 Kebidanan)
  6. Sanitarian (D3 kesling/ S1 Kesmas)
  7. Ahli Gizi (D3/ D4 Kesehatan/ S1 Kesmas)
  8. Tenaga Surveilans (D3/ D4 Kes/ S1 Kesmas)
  9. Entomolog (D3/ D4 Kes/ S1 Kesmas/ S1 Biologi)

Kebutuhan tenaga kesehatan selain yang tercantum di atas, disesuaikan dengan jenis bencana dan kasus yang ada, misal: Gempa bumi; Banjir bandang/tanah longsor; Gunung meletus; Tsunami; Ledakan bom/kecelakaan industry; Kerusuhan massal; Kecelakaan transportasi; Kebakaran hutan.

Perhitungan kebutuhan minimal sumber daya manusia bidang kesehatan untuk penanganan korban bencana antara lain berdasarkan pada :

  1. Untuk jumlah penduduk/pengungsi antara 10.000 – 000 orang:
  • Dokter umum: 4 org
  • Perawat: 10 – 20 org
  • Bidan : 8 – 16 org
  • Apoteker: 2 org
  • Asisten apoteker: 4 org
  • Pranata laboratorium: 2 org
  • Epidemiologi: 2 org
  • Entomolog: 2 org
  • Sanitarian: 4 – 8 org
  • Ahli gizi: 2 – 4 org
  1. Untuk jumlah penduduk/pengungsi 5000 orang dibutuhkan:
  • Bagi pelayanan kesehatan 24 jam dibutuhkan: dokter 2 orang, perawat 6 orang, bidan 2, sanitarian 1orang, gizi 1 orang, asisten apoteker 2 orang dan administrasi 1 orang.
  • Bagi pelayanan kesehatan 8 jam dibutuhkan: dokter 1 orang, perawat 2 orang, bidan 1 orang, sanitarian 1 orang dan gizi 1 orang.

Sumber: Buku Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat Bencana yang mengacu kepada standar internasional (Technical Guidelines of Health Crisis Responses on Disaster), Depkes RI, 2006.

kesmas

Recent Posts

Mekanisme Pemberantasan Vektor DBD Melalui Fogging

Mekanisme Kerja Insektisida pada Aedes Aegypti Angka kejadian penyakit Demam Berdarah yang cenderung sulit turun…

18 hours ago

Standar Sanitasi Makanan Jajanan

Aspek Sanitasi dan Standar Makanan Jajanan Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh…

1 day ago

Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular

Konsep Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping…

2 days ago

Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi Pertimbangan…

2 days ago

Karantina pada Surveilans Epidemiologi

Pengertian dan Beberapa Aspek dalam Karantina dan Surveilans Epidemiologi Pengertian Karantina Menurut WHO (2005), kantina…

3 days ago

Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis

Persyaratan Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis, merupakan sebuah Tim Penilai…

3 days ago