Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023
Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 4.
Standar diatas Terdiri dari satu kriteria, yaitu satu Kriteria (kriteria 2.4.1) : Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya.
Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) Kriteria diatas sebagai berikut:
Pokok Pikiran:
Elemen Penilaian:
Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…
Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Keracunan Pestisida Ditengarai berbagai upaya pemberantasan dan pengendalian hama dengan pestisida…
Komponen dan Syarat Uji Kompetensi Sanitarian Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa…
Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…
Pelengkap Penderita Pelengkap Penderita sebagai sesama pelengkap penderita, krupuk sejak awal tahu diri, kehadirannya takkan…