Cara penularan difteri adalah melalui droplet dan kontak erat. Dalam memeriksa/merawat kasus difteri klinik, direkomendasikan sebagai berikut:
Tatalaksana Kontak Erat
1. Definisi Kontak Erat: Kontak Erat adalah orang yang pernah kontak dengan kasus difteri sejak 10 hari sebelum timbul gejala sakit tenggorok sampai 2 hari setelah pengobatan.
2. Pelacakan kontak erat dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
4. Identifikasi kontak erat: Setiap kasus suspek difteri harus dilakukan identifikasi kontak erat. Kategori kontak erat adalah: Kontak erat satu rumah: tidur satu atap. Kontak erat satu kamar di asrama. Kontak erat teman satu kelas, guru, teman bermain. Kontak erat satu ruang kerja. Kontak erat tetangga, kerabat, pengasuh yang secara teratur mengunjungi rumah. Petugas kesehatan di lapangan dan di RS
5. Pendamping kasus selama dirawat. Setiap kontak erat dari kasus suspek difteri harus teridentifikasi pada form DIF-1, formulir monitoring harian kontak erat minum kemoprofilaksis (Form DIF-2), dan formulir monitoring kontak erat (Form DIF-7c)
6. Tatalaksana Kontak Erat : Tatalaksana terhadap kontak erat merupakan salah satu langkah penting dalam pengendalian KLB difteri. Kontak erat terhadap kasus suspek difteri mempunyai potensi tertular atau menularkan apabila mengidap kuman difteri toksigenik meskipun tidak menimbulkan gejala. Oleh karena itu setiap kontak erat diberikan kemoprofilaksis/ antibiotik untuk mencegah perkembangbiakan kuman dan produksi toksin tidak terbentuk. Pengambilan specimen terkait kontak erat berdasarkan pada kajian epidemiologi.
Tatalaksana kontak erat meliputi:
4. Setiap kelompok kontak erat memiliki Pemantau Minum Obat (PMO) yang bertugas memastikan obat diminum setiap hari. PMO dapat berasal dari petugas kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, guru dan sebaiknya tidak berasal dari keluarga.
5. Jika timbul keluhan akibat pemberian kemoprofilaksis, keluarga kasus agar segera membawa kasus k e fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
6. Pemberian Imunisasi difteri kepada kontak erat dilakukan pada saat penyelidikan epidemiologi, sesuai umur dan status Imunisasi
Kriteria, Tujuan, dan KU 60 Hari pada Surveilans AFP Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah…
Nyamuk ber-Wolbachia, Migrasi dari Dapur Lab Microbiologi ke Habitat Endemik Aedes Aegypti Oleh: Munif A…
Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Surveilans Epidemiologi Jika Menemukan Suspek Coronavirus Dunia saat ini, lagi-lagi…
Tempat Pembuangan dan Metode Pengelolaan Akhir Sampah Tempat Penampungan sampah sementara merupakan tempat sebelum sampah…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah…