Sebagaimana kita ketahui, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Permenkes ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/ Menkes / SK/ IX/ 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM
Sementara pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, memuat berbagai hal seperti prinsip penyelenggaraan ke-lima pilar STBM
Juga memuat tanggung jawab dan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan STBM, perihal pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Sedangkan pada lampiran dimuat secara detail pengertian dan prinsip ke-lima pilar STBM. Beberapa diantaranya antara lain detail tentang :
Juga terdapat tata cara pemicuan STBM pada ke-lima pilar STBM tersebut, seperti Prinsip Dasar Pemicuan, Pelaku Pemicuan, Langkah-langkah Pemicuan, Proses Pemicuan, seperti tahap Pengantar pertemuan, Pencairan suasana, Identifikasi istilah-istilah yang terkait dengan sanitasi, Pemetaan sanitasi, Transect Walk (Penelusuran Wilayah), Diskusi tentang alur kontaminasi, Simulasi air yang terkontaminasi, juga pada tahap menyusun rencana program sanitasi
Juga disertakan Opsi Teknologi pada berbagai pilar, seperti:
Juga tercantumkan Strategi dan Tahapan dalam Penyelenggaraan STBM.
Permenkes ini jauh lebih detail dan lengkap terkait STBM, sehingga tidak berlebihan jika kami simpulkan, bahwa Permenkes ini sangat memudahkan siapapun yang ingin mengetahui seluk beluk STBM.
Surveilans Epidemiologi Kematian Ibu dan Target MDGs5 WHO memperkirakan, bahwa 98% penyebab kematian maternal di…
Karena Cepat Menemukan Omicron? Oleh: Munif Arifin Bude Jamilah sangat bersyukur. Juga dibuat penasaran.…
Standar Sanitasi Pondok Pesantren Pondok pesantren, selain dikenal sebagai wahana tempat belajar santri dan santriwati…
Penyehatan Lingkungan dan Sanitasi Makanan pada Penyelenggaraan Haji Satu lagi obyek dan sasaran inspeksi sanitasi…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan…
Kriteria, Tujuan, dan KU 60 Hari pada Surveilans AFP Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan…