Permenkes 3/2014 tentang STBM
Permenkes Baru, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Sebagaimana kita ketahui, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Permenkes ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/ Menkes / SK/ IX/ 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM
Permenkes baru ini jauh lebih lengkap dibandingkan Kepmenkes terdahulu. Jika kita lihat pada Kepmenkes 852/ Menkes / SK/ IX/ 2008, penekanannya lebih difokuskan pada Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, seperti melalui Penciptaan Lingkungan yang Kondusif, Peningkatan Kebutuhan, Peningkatan Penyediaan, Pengelolaan Pengetahuan (Knowledge Management), Prinsip Melestarikan pengetahuan dan pembelajaran dalam Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengembangan Rencana Kerja Dan Indikator.
Sementara pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, memuat berbagai hal seperti prinsip penyelenggaraan ke-lima pilar STBM
- Stop Buang Air Besar Sembarangan;
- Cuci Tangan Pakai Sabun;
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
- Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
- Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
Juga memuat tanggung jawab dan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan STBM, perihal pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Sedangkan pada lampiran dimuat secara detail pengertian dan prinsip ke-lima pilar STBM. Beberapa diantaranya antara lain detail tentang :
- Standar dan persyaratan kesehatan bangunan jamban
- Langkah-langkah CTPS yang benar
- Kriteria Utama Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
- Tahapan kegiatan dalam Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM¬RT)
- Prinsip higiene sanitasi makanan (Pengelolaan Makanan Rumah Tangga
- Prinsip-prinsip dalam Pengamanan sampah (Pengamanan Sampah Rumah Tangga), seperti Reduce, Reuse, Recycle
- Prinsip Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Juga terdapat tata cara pemicuan STBM pada ke-lima pilar STBM tersebut, seperti Prinsip Dasar Pemicuan, Pelaku Pemicuan, Langkah-langkah Pemicuan, Proses Pemicuan, seperti tahap Pengantar pertemuan, Pencairan suasana, Identifikasi istilah-istilah yang terkait dengan sanitasi, Pemetaan sanitasi, Transect Walk (Penelusuran Wilayah), Diskusi tentang alur kontaminasi, Simulasi air yang terkontaminasi, juga pada tahap menyusun rencana program sanitasi
Juga disertakan Opsi Teknologi pada berbagai pilar, seperti:
- Stop Buang Air Besar Sembarangan
- Cuci Tangan Pakai Sabun
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga
- Pengamanan Sampah Rumah Tangga
- Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga
Juga tercantumkan Strategi dan Tahapan dalam Penyelenggaraan STBM.
Permenkes ini jauh lebih detail dan lengkap terkait STBM, sehingga tidak berlebihan jika kami simpulkan, bahwa Permenkes ini sangat memudahkan siapapun yang ingin mengetahui seluk beluk STBM.