Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tigatahap meliputi rencana jangka pendek untuk tanggap darurat dengan menerapkan prosedur tatalaksana penanggulangan gizi buruk denganmelaksanakan sistem kewaspadaan dini secara intensif melalui pelacakan kasus dan penemuan kasus baru kemudian ditangani di puskesmas dan di rumah sakit. Kemudian tahap pencegahan terhadap peningkatan status dengan koordinasi lintas program dan lintas sektor, memberikan bantuan pangan, memberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI). Sedangakn tahap ketiga pengobatanpenyakit, penyediaan air bersih, memberikan penyuluhan gizi dan kesehatan terutama peningkatan ASI eksklusif sejak lahir sampai 6 bulan kemudian diberikan makanan pendamping ASI setelah usia 6 bulan dengan meneruskan pemberian ASI sampai usia dua tahun.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…