Saat ini, dominasi pemeriksaan PCR sebagai golden diagnosis covid-19 sudah mulai mendapatkan saingan serius. Kementerian kesehatan sudah mulai menggunakan test cepat swab antigen sebagai alternatif pemeriksaan covid-10, baik untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Langkah nyata bermakna sudah disusun dalam bentuk regulasi Peraturan Meteri Kesehatan.
Revisi Permenkes ini dilakukan antara lain dengan berbagai pertimbangan, antara lain :
Kemudian dijelaskan teknis terkait Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kriteria Pemilihan RDT-Ag
Produk RDT-Ag yang digunakan adalah yang memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (dapat dilihat melalui http://infoalkes.kemkes.go.id/) DAN memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Setiap produk RDT-Ag harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kriteria Penggunaan Rdt-Ag
RDT-Ag dapat digunakan dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dengan memperhatikan akses terhadap nucleic acid amplification test (NAAT) serta kecepatan pemeriksaan NAAT sesuai Tabel 1. Kriteria akses terhadap NAAT menggunakan waktu pengiriman yaitu waktu dari pengambilan swab sampai sampel diterima laboratorium. Kriteria kecepatan pemeriksaan NAAT menggunakan waktu tunggu yaitu waktu dari sampel diterima laboratorium sampai keluar hasil pemeriksaan.
Kriteria penggunaan RDT-Ag
Ketentuan penggunaan RDT-Ag mengikuti alur pemeriksaan pada pembahasan di bawah ini. RDT-Ag tidak dapat digunakan untuk pemeriksaan follow-up. Dalam keadaan terdapat keterbatasan kapasitas NAAT, pemeriksaan deteksi COVID-19 diprioritaskan untuk kasus probabel, suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup yang memiliki risiko penularan tinggi (tempat dengan kondisi jarak yang berdekatan seperti asrama, panti, lapas, rutan, dan tempat pengungsian).
NAAT mencakup quantitative reverse transcription polymerase chain reaction (qRT-PCR), tes cepat molekuler (TCM), dan loop-mediated isothermal amplification (LAMP) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya secara rinci dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/3602/Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berbagai hal teknis berikut:
DOWNLOAD Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/3602/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DISINI
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…