Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI
Public Health: Career Choices That Make a Difference Public Health: Career Choices That Make a…
Frekuensi Terbanyak Jenis Infeksi Nosokomial Infeksi nosokomial merupakan infeksi yang didapat di rumah sakit tanpa…
Masalah Kesehatan Serius Yang Ditimbulkan Penyakit Tb Paru Salah satu penyakit menular yang masih menjadi…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi…
Environmental Engineering and Sanitation (Environmental Science and Technology) This handbook offers information on environmental health,…
Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat Bagi rekan Sanitarian, mungkin sudah membaca, atau mungkin sekedar mendengar, atau…