Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI
KLB Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Masalah Kesehatan Masyarakat Seluruh masalah kesehatan punya karakteristik…
Faktor Pencetus dan factor yang berpengaruh terhadap Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI) Peningkatan penggunaan vaksin berpotensi…
Prosedur Uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) dengan Refluks Tertutup Secara Spektrofotometri Standar Nasional Indonesia (SNI)…
Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan RestoranDewasa ini masalah keamanan pangan sudah…
Karakteristik Fisik dan Kimia Air Limbah yang Penting Menurut Djabu (1990), air limbah adalah air…
Kesehatan Lingkungan Pada Pelaksanaan Ibadah Haji Pada pelaksanaan ibadah haji, berdasar aspek penyehatan Lingkungan, mempunyai…