Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.
Penetapan standar ini antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan, bahwa tenaga Sanitarian / kesehatan lingkungan harus siap bersaing dengan tuntutan perkembangan era globalisasi, khususnya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi. Sanitarian Indonesia memang
Kita sudah sering melihat ketertinggalan dunia medis kita (bahkan) dari negara tetangga sesama Asean. Kita sudah amat bersusah payah meredam serbuan industri rumah sakit global yang mulai merambah pelayanan dasar kita. Dan sementara itu kita masih sangat sibuk merumuskan metode pelayanan publik yang membumi, ditengah cibiran sebagian besar masyarakat pengguna terhadap mutu pelayanan (belum berbicara teknologi) pada institusi pelayanan kesehatan kita.
Secara prinisip sebetulnya tujuan penetapan standard profesi sanitarian ini adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Sanitarian di Indonesia sudah diberikan batasan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sementara kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.
Standard Kompetensi tenaga Sanitarian di Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :
Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan
Sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan, Sanitarian mempunyai 4 (Empat) fungsi, antara lain :
Peran Sebagai Pengelola Kesehatan Lingkungan.
Sebagai pengelola kesehatan lingkungan, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
Peran Sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan.
Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.
Peran dan fungsi serta jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang SANITARIAN secara lengkap dapat ANDA DOWNLOAD disini :
Risiko Kesehatan pada Pengelolaan Pestisida Jika kita berbicara masalah pertanian, selain bibit dan pupuk, tentu…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas…
Jenis Vaksin Berdasarkan Penggolongannya dan berdasarkan sensitivitas Pada Suhu Vaksin pertama diuat pada tahun 1877…
Review dan Download Standar Depot Air Minum Depot air minum adalah badan usaha yang mengelola…
Surveilans Epidemiologi Kematian Ibu dan Target MDGs5 WHO memperkirakan, bahwa 98% penyebab kematian maternal di…
Karena Cepat Menemukan Omicron? Oleh: Munif Arifin Bude Jamilah sangat bersyukur. Juga dibuat penasaran.…