Banyak orang menyindir, bahwa sementara di banyak negara masalah sanitasi dan kesehatan lingkungan sudah berkutat pada upaya intens menurunkan dan mengadaptasi dampak rumah kaca, sementara kita masih sibuk mengurusi jamban. Akses pada sanitasi khususnya pada penggunaan jamban sehat, saat ini memang masih menjadi masalah serius di banyak negara berkembang, seperti Indonesia. Masih tingginya angka buang air besar pada sebarang tempat atau open defecation, menjadi salah satu indikator rendahnya akses ini.
Dampak serius yang ditimbulkan kondisi diatas sangat diyakini banyak pihak, berpengaruh baik secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Menurut studi yang dilakukan Wordl Bank, Indonesia kehilangan lebih dari Rp 58 triliun, atau setara dengan Rp 265.000 per orang per tahun karena sanitasi yang buruk. Dan sebagai akibat dari sanitasi yang buruk ini, diperkirakan menyebabkan angka kejadian diare sebanyak 121.100 kejadian dan mengakibatkan lebih dari 50.000 kematian setiap tahunnya. Sebuah fakta yang seharusnya mampu menyengat kita para pemerhati dan praktisi kesehatan masyarakat.
Jamban keluarga merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk tempat membuang dan mengumpulkan kotoran/najis manusia yang lazim disebut kakus atau WC, sehingga kotoran tersebut disimpan dalam suatu tempat tertentu dan tidak menjadi penyebab atau penyebar penyakit dan mengotori lingkungan pemukiman. Kotoran manusia yang dibuang dalam praktek sehari-hari bercampur dengan air, maka pengolahan kotoran manusia tersebut pada dasarnya sama dengan pengolahan air limbah. Oleh sebab itu pengolahan kotoran manusia, demikian pula syarat-syarat yang dibutuhkan pada dasarnya sama dengan syarat pembuangan air limbah (Depkes RI, 1985.
Sementara menurut Kusnoputranto (1997), terkait dengan pengolahan ekskreta manusia dan aspek kesehatan masyarakat, terdapat dua sistem pengolahan yang digunakan, yaitu: a). Sistem kering (night soil) seperti Pit Latrine, composting toilets, cartage systems, composting; b). Sistem basah (sewage), seperti aquaprivy dan septick tank.
Sedangkan syarat jamban sehat menurut Depkes RI (1985), antara lain :
Berdasarkan bentuknya, terdapat beberapa macam jamban menurut beberapa ahli. Menurut Azwar (1983), jamban mempunyai bentuk dan nama sebagai berikut :
Jamban bentuk septic tank sebagai bentuk jamban yang paling memenuhi syarat, tinja mengalami beberapa proses didalamnya, sebagai berikut :
Reference, antara lain : Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Azwar, A. 1983. Mutiara, Jakarta. dan Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat, Direktorat Jenderal PPM & PL. 2003,
Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…