Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-6989.1-2004, Air dan air limbah – Bagian 1: Cara uji daya hantar listrik (DHL). SNI ini diterapkan untuk pengujian parameter-parameter kualitas air dan air limbah. Peraturan yang digunakan sebagai dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Air dan Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Pengujian Kualitas air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
SNI ini merupakan hasil revisi dari butir 3.11 pada SNI 06-2413-1991, Metode pengujian kualitas fisika air. SNI ini menggunakan referensi dari metode standar internasional yaitu Standard Methods for the Examination of Water and Waste
Cara uji daya hantar listrik (DHL), merupakan Metode ini meliputi cara uji daya hantar listrik (DHL) air dan air limbah dengan menggunakan alat konduktimeter
Daya hantar listrik dalah kemampuan air untuk menghantarkan arus listrik yang dinyatakan dalam jtmhos/cm (jtS/cm). Pada uji ini digunakan larutan baku, yang merupakan larutan yang dibuat dengan melarutkan KCl dengan konsentrasi tertentu.
Cara uji
Prinsip uji DHL, Daya hantar listrik diukur dengan elektroda konduktimeter dengan menggunakan larutan kalium klorida, KCl sebagai larutan baku pada suhu 25oC.
Bahan
Peralatan
a. timbangan analitik;
b. konduktimeter;
c. labu ukur 1000 mL;
d. termometer; dan
e. gelas piala 100 mL .
Kalibrasi alat
CATATAN Apabila DHL contoh uji lebih besar dari 1413 ìmhos/cm, lakukan tahapan pada 3.4
dengan menggunakan larutan baku KCl 0,1 M (DHL = 12900 ìmhos/cm) atau KCl 0,5 M (DHL = 58460 ìmhos/cm).
Prosedur
a. Bilas elektroda dengan contoh uji sebanyak 3 kali.
b. Celupkan elektroda ke dalam contoh uji sampai konduktimeter menunjukkan pembacaan yang tetap.
c. Catat hasil pembacaan skala atau angka pada tampilan konduktimeter dan catat suhu contoh uji.
Jaminan mutu dan pengendalian mutu
Jaminan mutu
a) Gunakan bahan kimia pro analisis (pa).
b) Gunakan alat gelas bebas kontaminasi.
c) Gunakan alat ukur terkalibrasi.
d) Dikerjakan oleh analis yang kompeten.
Pengendalian mutu
a) Lakukan analisis duplo untuk kontrol ketelitian analisis.
b) Jika nilai RPD lebih besar dari 5% lakukan pengukuran ketiga.
c) Rumus “Relative Percent Different” (RPD):
RPD = (X1-X2) x 100 %
(X1+X2) / 2
dengan Pengertian:
X1= nilai DHL pada pengukuran pertama X2= nilai DHL pada pengukuran kedua
Pelaporan
Catat pada buku kerja hal-hal sebagai berikut :
1. Parameter yang dianalisis.
2. Nama analis.
3. Tanggal anal isis.
4. Rekaman hasil pengukuran duplo, triplo dan seterusnya.
5. Rekaman kurva kalibrasi atau kromatografi.
6. Nomor contoh uji.
7. Tanggal penerimaan contoh uji.
8. Batas deteksi.
9. Rekaman hasil perhitungan.
10. Hasil pengukuran persen spike matrix atau CRM atau blind sample (bila dilakukan).
11. Kadar DHL dalam contoh uji.
Imunisasi Rutin ditengah Pandemi Covid-19 Oleh: Munif Arifin Dibalik pandemi covid-19 yang berkepanjangan ini,…
Persyaratan Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restoran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003…
Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka…
Standard Operational Procedure Mengukur Sampel Kebisingan, Kepadatan Lalat, Kualitas Fisik Limbah Cair, dan Pemeriksaan Sampel…
Perhitungan Kebutuhan dan Masalah Gizi pada Wilayah Darurat Bencana Pada tahap awal untuk melakukan penghitungan…
Vaksin Lokal Kualitas Global Oleh: Munif-A Mengapa demikian? Begini ceritanya menurut Bude Jamilah. Pertama, karena…