Pengertian Nutrisionis sesuai Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5 merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.
Jabatan Nutrisionis dibagi menjadi dua klasifikasi jabatan, yaitu jabatan Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli, masing-masing dengan kriteria sebagai berikut :
Nutrisionis Trampil
Merupakan Jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi Nutrisionis Terampil antara lain mengumpulkan data, mengolah data secara tabulasi atau tabulasi silang, melakukan persiapan, melaksanakan kegiatan, serta membuat laporan. Nutrisionis Terampil, terdiri dari :
Nutrisionis Ahli
Jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik .
Tugas pokok dan fungsi nutrisionis ahli, antara lain menganalisa data secara deskriptif dan atau analitik, menyusun rancangan, menyusun proposal, menyusun standar, mengevaluasi hasil kegiatan, serta membuat laporan. Sedangkan jenis jabatan Nutrisionis Ahli terdiri dari :
Beberapa unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit nutrisionis, meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Pada unsur utama mempunyai porsi 80% dari keseluruhan nilai unsur penilaian, terdiri dari unsur pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan unsur pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik. Unsur penunjang ini sekurang-kurangnya mempunyai porsi 20% dari keseluruhan bobot penilaian.
Berdasarkan dua unsur penilaian diatas, dalam prakteknya jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi, mengikuti ketentuan berikut ini :
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Nutrisionis
Syarat pengangkatan dalam jabatan.
Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk terpenuhinya pengangkatan dalam jabatan fungsional Nutrisionis, antara lain , bagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Trampil :
1. Berijazah serendah-rendahnya D III Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Gol IIc.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 1 terakhir. dalam tahun
Sedangkan bagi PNS yangg diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/D IV Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Gol IIIa.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pada kondisi tertentu, misalnya dibutuhkan penambahan seorang Nutrisionis tambahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil, masih dimungkinkan pengangkatan nutrisionis dari jabatan lain. Ketentuan ini dimungkinkan dan dapat dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Memenuhi syarat seperti tersebut diatas
2. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dietetik sekurang-kurangnya 2 tahun.
3. Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Usul penetapan angka kredit nutrisionis
Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Usul penetapan angka kredit nutrisionis, sesuai peraturan Menpan diatas, berketentuan sebagai berikut :
Usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut harus dilengkapi dan dilampiri dengan beberapa jenis dokumen berikut :
Beberapa tahapan persiapan untuk mengajukan angka kredit Nutrisionis beserta dokumen pendukungnya, antara lain:
Periode Waktu Usul Penetapan Angka Kredit
Untuk keperluan kenaikan pangkat, maka usul penetapan angka kredit Nutrisionis dilakukan selambat lambatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat, dengan ketentuan sebagai berikut :
Selanjutnya usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut, sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis.
Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku…
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…
Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…
View Comments
terimakasih informasinya sangat bermanfaat