Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan target eradikasi polio. Dilakukan untuk menemukan semua Polio diantara semua kasus kelumpuhan yang bersifat layuh dan akut. Dengan surveilans AFP kita bisa mengidentifikasi kasus polio baru dan mendeteksi importasi virus polio dari wilayah lain. Dsn yang terpenting surveilans AFP sebagai alat untuk memastikan tidak ada lagi virus polio.
Bagaimana Surveilans AFP dilakukan ? Dengan melakukan pengamatan terhadap semua kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada anak usia < 15 tahun yang merupakan kelompok yang rentan terhadap penyakit polio
Kriteria Kasus AFP
Jika ditemukan kasus kelumpuhan, maka harus ditentkan beberpa hal berikut:
Bila jawaban ketiganyapertanyaan diatas adalah “ya” maka kasus tersebut adalah termasuk kasus AFP dan harus dilaporkan.
Tujuan Surveilans AFP
Beberapa tujuan surveilans AFP antara lain:
Untuk menemukan kasus AFP, dilakukan berpedoman pada: Gejala dan Tanda. Beberapa gejala dan tanda kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP).
Strategi penemuan kasus AFP, antara lain dengan Sistem surveilans aktif rumah sakit (hospital based surveillance=HBS) dan Sistem surveilans masyarakat (community based surveillan-ce=CBS)
Hot Case
Adalah Spesimen tidak adekuat kasus menyerupai polio. Kategori Hot Case dibuat berdasarkan kondisi spesimen yang tidak adekuat pada kasus yang sangat menyerupai polio. Terdapat 3 Kategori Hot Case yaitu A, B, dan C dengan kriteria sebagai berikut:
Kategori A: Spesimen tidak adekuat, Usia < 5 tahun, Demam, Kelumpuhan tidak simetris.
Kategori B: Spesimen tidak adekuat, Dokter mendiagnosa suspect poliomyelitis.
Kategori C: Spesimen tidak adekuat, Kasus mengelompok 2 atau lebih (cluster)
Berikut beberpa pengertian terkait pelacakan kasus AFP.
Kunjungan Ulang 60 hari
Kapan kunjungan ulang 60 hari dilakukan?
Pada kasus AFP dengan spesimen yang tidak adekuat dan hasil pemeriksaan laboratorium negatif, maka belum bisa dipastikan bahwa kasus tersebut bukan polio. Untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan informasi penunjang secara klinis, dan dilakukan dengan melakukan kunjungan ulang 60 hari.
Sedangkan pada kasus AFP dengan hasil virus polio vaksin positif, diperlukan Kunjungan ulang 60 hari sebagai bahan pertimbangan kelompok kerja ahli dalam menentukan apakah ada hubungan antara kelumpuhan dengan virus polio vaksin yang ditemukan.
Kunjungan ulang 60 hari kasus AFP dimaksudkan untuk mengetahui adanya sisa kelumpuhan setelah 60 hari sejak onset kelumpuhan.
Terdapat 2 kemungkinan hasil pemeriksaan kelumpuhan pada KU 60 hari:
Tatalaksana pemeriksanaan kelumpuhan pada KU 60 hari
Laporkan jika tidak dapat dilakukan KU 60 hari terhadap kasus karena beberapa sebab, seperti karena meninggal, pindah dengan alamat tidak jelas, menolak, atau lainnya.
Public Health: Career Choices That Make a Difference Public Health: Career Choices That Make a…
Imunisasi Rutin ditengah Pandemi Covid-19 Oleh: Munif Arifin Dibalik pandemi covid-19 yang berkepanjangan ini,…
Persyaratan Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restoran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003…
Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka…
Standard Operational Procedure Mengukur Sampel Kebisingan, Kepadatan Lalat, Kualitas Fisik Limbah Cair, dan Pemeriksaan Sampel…
Perhitungan Kebutuhan dan Masalah Gizi pada Wilayah Darurat Bencana Pada tahap awal untuk melakukan penghitungan…