Setelah beberapa negara mencabut status pandemi COVID-19, disusul keputusan WHO pada tanggal 5 Mei 2023 mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) COVID-19. Berselang sekitar 47 hari setelah itu, tepatnya tanggal 21 Juni 2023, pemerintah menetapkan Keputusan serupa, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Menurut hitungan pakde Arif, usia Pandemi Covid-19 di Kampung pakde sekitar 3 tahun, atau 177 minggu atau 1.237 hari, atau 29.688 jam. Dihitung sejak keluar Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/329/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD). Hingga selesai pandemi melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 ini. Jumlah kumulatif kurban tercatat sesuai dashboard COVID-19 WHO sejumlah 6.811.201 dengan kematian sebanyak 161.853 (data per 21 Juni 2023). Data sedikit berbeda laman covid19.go.id.
Jika dihitung Case Fatality Rate (CFR) COVID-19 sebesar 2.38%. Terdapat 5 kematian per jam karena COVID-19 selama pandemi berlangsung. Walaupun angka ini masih lebih rendah dibandingkan TB Paru dengan CFR 16%, dengan 11 kematian per jam. Tentu karena penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia menempati peringkat ketiga setelah India dan Cina, dengan jumlah kasus 824 ribu dan kematian 93 ribu per tahun. Tentu tidak dapat dibandingkan. Covid baru release endemi, TB Paru sudah endemi bertahun.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut antara lain berisi beberapa hal sebagai berikut:
Beberapa pertimbangan dicantumkan dalam Kepres ini, diantaranya:
Sedangkan beberapa peraturan dinukil, diantaranya:
Sedangkan inti dari kepres, menetapkan hal-hal sebagai berikut:
Download Kepres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia D I S I N I
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…