Pandemi Telah Usai
Tanggal 21 Juni 2023, Status Pendemi Resmi menjadi Endemi COVID-19
Setelah beberapa negara mencabut status pandemi COVID-19, disusul keputusan WHO pada tanggal 5 Mei 2023 mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) COVID-19. Berselang sekitar 47 hari setelah itu, tepatnya tanggal 21 Juni 2023, pemerintah menetapkan Keputusan serupa, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Menurut hitungan pakde Arif, usia Pandemi Covid-19 di Kampung pakde sekitar 3 tahun, atau 177 minggu atau 1.237 hari, atau 29.688 jam. Dihitung sejak keluar Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/329/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD). Hingga selesai pandemi melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 ini. Jumlah kumulatif kurban tercatat sesuai dashboard COVID-19 WHO sejumlah 6.811.201 dengan kematian sebanyak 161.853 (data per 21 Juni 2023). Data sedikit berbeda laman covid19.go.id.
Jika dihitung Case Fatality Rate (CFR) COVID-19 sebesar 2.38%. Terdapat 5 kematian per jam karena COVID-19 selama pandemi berlangsung. Walaupun angka ini masih lebih rendah dibandingkan TB Paru dengan CFR 16%, dengan 11 kematian per jam. Tentu karena penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia menempati peringkat ketiga setelah India dan Cina, dengan jumlah kasus 824 ribu dan kematian 93 ribu per tahun. Tentu tidak dapat dibandingkan. Covid baru release endemi, TB Paru sudah endemi bertahun.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut antara lain berisi beberapa hal sebagai berikut:
Beberapa pertimbangan dicantumkan dalam Kepres ini, diantaranya:
- Bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi;
- bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia;
Sedangkan beberapa peraturan dinukil, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Sedangkan inti dari kepres, menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
- Mencabut:
- penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan
- penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional.
- Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka beberapa keputusan berikut dinyatakan DICABUT, dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu
- Keputusan Presiden Nornor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
- Keputusan Presiden Nornor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
- Keputusan Presiden Nornor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Kepres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia D I S I N I