Berdasarkan tinjauan istilah, konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pengertian community development (pembangunan masyarakat) dan community-based development (pembangunan yang bertumpu pada masyarakat) dan tahap selanjutnya muncul istilah pembangunan yang digerakkan masyarakat (Sukandarrumidi, 2007). Menurut Cornell Empowerment Group Pemberdayaan didefinisikan sebagai suatu proses sengaja yang berkelanjutan, berpusat pada masyarakat lokal, dan melibatkan prinsip saling menghormati, refleksi kritis, kepedulian, dan partisipasi kelompok dan melalui proses tersebut orang-orang yang kurang memiliki bagian yang setara akan sumber daya berharga memperoleh akses yang lebih besar dan memiliki kendali akan sumber daya tersebut (Perkin dan Zimmerman, 1995).
Proses pemberdayaan hendaknya meliputi enabling (menciptakan suasana kondusif), empowering (penguatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat), protecting (perlindungan dari ketidak adilan), supporting (bimbingan dan dukungan), dan foresting (memelihara kondisi yang kondusif tetap seimbang). Terdapat empat strategi pokok dalam bidang pembangunan kesehatan, yaitu : 1) Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat; 2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas; 3) Meningkatkan system surveilans, monitoring dan informasi kesehatan dan; 4) Meningkatkan pembiayaan kesehatan (Depkes, 2006).
Dalam bidang kesehatan, konsep pemberdayaan antara lain terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Bab III Pasal 9) tentang Kesehatan “setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran serta aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan (Bab IV Pasal 18).
Menurut Linda Ewles dan Ina Simnett (1994) Tingkat partisipasi masyarakat dalam usaha menyusun kegiatan kesehatan yang diorganisir oleh suatu lembaga (seperti lembaga daerah atau kesehatan) akan bervariasi antara tidak berpartisipasi dan sangat berpartisipasi, dengan tingkatan sebagai berikut:
Sebagaimana kita ketahui, sejak Ottawa Charter 1986, program promosi kesehatan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat menjadi pendekatan penting dalam promosi kesehatan. Pemberdayaan masyarakat (empowerment), menurut WHO didefinisikan sebagai proses individu atau kelompok orang yang memiliki kemampuan kontrol yang baik terhadap keputusan dan tindakan yang mempengaruhi kesehatan mereka.
Pemberdayaan merupakan penerapan konsep manajemen, sehingga pada akhirnya pemberdayaan harus mempunyai indikator keberhasilan (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007). Menurut Kartasasmita (1997) dan Setiani (2009), indikator hasil pemberdayaan masyarakat terdiri dari input, proses, output dan outcome. Indikator input meliputi sumber daya manusia, dana, bahan-bahan dan alat-alat yang mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat. Indikator proses meliputi jumlah penyuluhan yang dilaksanakan, frekuensi pelatihan yang dilaksanakan, jumlah tokoh masyarakat yang terlibat dan pertemuanpertemuan yang dilaksanakan. Indikator output meliputi akses masyarakat terhadap sumber daya dan sarana pemberdayaan, partisipasi masyarakat, kontrol dan kesetaraan, sedangkan outcome-nya meliputi penurunan masalah kesehatan.
Sementara menurut Sulistiyani (2004), pemberdayaan masyarakat bertujuan membentuk individu dan masyarakat yang mandiri dalam memikirkan, memutuskan dan melakukan sesuatu yang tepat untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.
Di Indonesia implementasi konsep pemberdayaan masyarakat ini, antara lain diwujudkan dalam program dan kebijakan desa siaga. Desa siaga dikembangkan berdasarkan Surat keputusan Menteri kesehatan Nomor 574/VIII/2006 tentang Pedoman Pengembangan Desa Siaga di Indonesia. Pengertian Desa merujuk pada suatu kesatuan masyarakat atau wilayah yang memiliki kesatuan hukum (baik hukum positif maupun hukum adat), bertempat tinggal suatu kelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Menurut Depkes (2006), Desa siaga merupakan bentuk pendekatan baru pembangunan kesehatan dengan paradigma pemberdayaan masyarakat. Desa siaga adalah desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan mencegah dan mengatasi masalah kesehatan (bencana dan kegawatdaruratan kesehatan) secara mandiri.
Program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat desa menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti bencana dan wabah penyakit dan meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
Referrence, antara lain :
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…