Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis di rumah sakit / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
Tahap pengolahan limbah padat non medis ini dimulai dari tahap pertama yaitu Pemilahan dan Pewadahan. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. Syarat tempat pewadahan ini antara lain:
Tahap kedua pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pengangkutan. Pada tahap ini jika ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per-block grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal 1kali/bulan.
Tahap ketiga pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengolahan dan Pemusnahan. Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non-medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan.
Sumber: Kepmenkes RI Nomor 204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Formulasi dan Cara Mengurangi Dampak Obat Anti Nyamuk Sebagaimana kita ketahui, di pasaran terdapat berbagai…
Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…
Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Keracunan Pestisida Ditengarai berbagai upaya pemberantasan dan pengendalian hama dengan pestisida…
Komponen dan Syarat Uji Kompetensi Sanitarian Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa…
Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…
View Comments
Informasi ini menarik