Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis di rumah sakit / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
Tahap pengolahan limbah padat non medis ini dimulai dari tahap pertama yaitu Pemilahan dan Pewadahan. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. Syarat tempat pewadahan ini antara lain:
Tahap kedua pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pengangkutan. Pada tahap ini jika ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per-block grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal 1kali/bulan.
Tahap ketiga pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengolahan dan Pemusnahan. Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non-medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan.
Sumber: Kepmenkes RI Nomor 204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Tujuan, Sasaran dan Strategi Program Klinik Sanitasi Puskesmas Sebetulnya program Klinik Sanitasi sudah mulai diperkenalkan…
Kandungan Gizi, Bahan, dan Cara Pengolahan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (Blended Food) Blended Food…
Perbedaan Permenkes 46 Tahun 2015 dan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018 Berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas…
Masalah Gizi Masyarakat di Indonesia Menurut Almatsier (2002), zat gizi (nutrients) adalah ikatan kimia yang…
Basic Of Environmental Health Environmental health is a multi-disciplinary science that studies the dynamics of…
Kriteria Berat-Ringan GAKY Gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY), merupakan sekumpulan gajala yang dapat ditimbulkan karena…
View Comments
Informasi ini menarik