Terhadap perkembangan anak, dampak jangka pendek gizi buruk terhadap perkembangan anak menurut Nency & Arifin (2005), diantaranya menjadikan anak apatis, gangguan bicara dan gangguan perkembangan yang lain. Sedangkan dampak jangka panjang adalah penurunan skor intelligence quotient (IQ), penurunan perkembangan kognitif, penurunan i ntegrasi sensori, gangguan pemusatan perhatian, gangguan penurunan rasa percaya diri dan tentu saja merosotnya prestasi akademik di sekolah. Kurang gizi berpotensi menjadi penyebab kemiskinan melalui rendahnya kualitas sumber daya manusia dan produktivitas. Tidak heran jika gizi buruk yang tidak dikelola dengan baik, pada fase akutnya akan mengancam jiwa dan pada jangka panjang akan menjadi ancaman hilangnya sebuah generasi penerus bangsa
Pengertian yang umum kita gunakan selama ini terkait gizi buruk diantaranya dikemukakan Gibson (2005), yang mengemukakan bahwa gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi berdasarkan pengukuran antropometri. Sedangkan pengertian status gizi adalah suatu keadaan tubuh yang diakibatkan oleh keseimbangan asupan zat gizi dengan kebutuhan. Keseimbangan tersebut dapat dilihat dari variabel-variabel pertumbuhan, yaitu berat badan, tinggi badan/ panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan dan panjang tungkai.
Menurut perkiraan WHO, sebanyak 54% penyebab kematian bayi dan balita disebabkan oleh keadaan gizi anak yang buruk. Risiko meninggal dari anak yang bergizi buruk 13 kali lebih besar dibandingkan anak yang normal (World Bank, 2006). Sementara di Indonesia berdasarkan data Susenas tahun 2005 prevalensi balita gizi buruk masih sebesar 8.8%.
Beberpa tanda-tanda klinis gizi buruk diatas menurut (Gibson, 2005), sebagai berikut:
Terdapat sebuah model yang dikembangkan Unicef tahun 1990, untuk mengurai faktor penyebab gizi buruk ini (Soekirman, 2000). Dengan model tersebut, penyebab masalah gizi dibagi dalam tiga tahap, yaitu penyebab langsung, penyebab tidak langsung dan penyebab mendasar.
Sebagai langkah awal penanggulangan masalah gizi buruk diatas, diperlukan sistem kewaspadaan dini dengan indikator dan alat ukur yang sensitif. Dalam kaitan ini diperlukan sebuah sistem surveilance gizi buruk. Menurut WHO, survailans gizi merupakan kegiatan pengamatan keadaan gizi, dalam rangka untuk membuat keputusan yang berdampak pada perbaikan gizi penduduk dengan menyediakan informasi yang terus menerus tentang keadaan gizi penduduk, berdasarkan pengumpulan data langsung sesuai sumber yang ada, termasuk data hasil survei dan data yang sudah ada (Mason et al., 1984)
Sementara mdenurut Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 1116/Menkes/SK/VI II/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penyakit salah satu kegiatannya adalah pelaksanaan SKD KLB. SKD KLB merupakan kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB serta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat (Depkes RI, 2004).
Beberapa prinsip melaksanakan SKD-KLB gizi buruk tersebut antara lain: Kajian epidemiologi secara rutin; Peringatan kewaspadaan dini; Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Sedangkan berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan masalah gizi buruk menurut Depkes RI (2005) dirumuskan dalam beberapa kegiatan berikut :
a. Meningkatkan cakupan deteksi dini gizi buruk melalui penimbangan bulanan balita di posyandu.
b. Meningkatkan cakupan dan kualitas tata laksana kasus gizi buruk di puskesmas / RS dan rumah tangga.
c. Menyediakan Pemberian Makanan Tambahan pemulihan (PMT-P) kepada balita kurang gizi dari keluarga miskin.
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu dalam memberikan asuhan gizi kepada anak (ASI/MP-ASI).
e. Memberikan suplemen gizi (kapsul vitamin A) kepada semua balita
Refference, antara lain:
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…