Saat ini sudah dilakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program. Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/35/2025. Perubahan tersebut, khususnya terkait imunisasi Human Papillomavirus (HPV), disesuaikan dengan kebijakan WHO, termasuk penyesuaian jadwal imunisasi untuk anak sekolah dan imunisasi kejar
Pemerintah per tanggal tanggal 21 Januari 2025 resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/35/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 Tentang Jenis Dan Jadwal Imunisasi Program
Beberapa pertimbangan diterbitkannya keputusan ini antara lain:
Sedangkan beberapa peraturan perundangan yang dijadikan sebagai rujukan:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program, diubah sebagai berikut:
Ketentuan jenis dan jadwal imunisasi HPV anak usia sekolah dasar/sederajat pada jenis dan jadwal imunisasi rutin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No | Jenis Imunisasi | Jadwal (Usia) Pemberian | Dosis dan Cara Pemberian |
1 | Campak Rubela (MR) | Bulan Agustus 7 tahun (Kelas 1) | 0,5 ml Subkutan |
2 | DT | Bulan November 7 tahun (Kelas 1) | 0,5 ml Intramuskular |
3 | Td | Bulan November 8 tahun (Kelas 2) dan 11 tahun (Kelas 5) | 0,5 ml Intramuskular |
4 | HPV* | Bulan Agustus Anak Perempuan 11 tahun (Kelas 5 Sekolah Dasar) | 0,5 ml Intramuskular |
*) Pelaksanaan imunisasi HPV sesuai dengan tahapan dalam Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim.
Ketentuan jenis dan jadwal imunisasi HPV imunisasi kejar pada jenis dan jadwal imunisasi rutin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jenis Imunisasi | Jumlah Dosis Lengkap | Usia Sasaran Imunisasi Kejar | ||
Bayi (0 – 11 bulan) | Balita (12 – 59 bulan) | Anak Sekolah | ||
BCG | 1 dosis | Paling lambat usia 11 bulan (< 1 tahun) | – | – |
OPV | 4 dosis
| Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu | Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu | – |
IPV | 2 dosis
| Interval minimal antar dosis adalah 4 bulan
| Interval minimal antar dosis adalah 4 bulan | – |
DPT-HB-Hib |
| Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu.
| Interval minimal:
| – |
Campak Rubela |
| Segera saat datang ketempat pelayanan. | Interval minimal antara dosis pertama dan kedua adalah 6 bulan. | Interval minimal antara dosis pertama dan kedua adalah 6 bulan.
|
PCV
| 3 dosis
| 2 dosis pada usia bayi ditambah 1 dosis pada usia 12 bulan. Interval minimal:
|
| – |
Rotavirus
| 2 dosis
| – | – | Interval minimal 1 tahun sampai dengan usia sekolah dasar kelas 6/sederajat
|
JE
| 1 dosis
| Hanya di daerah endemis.
| Hanya di daerah endemis. | |
Td
| 2 dosis
| _
| _
| Interval minimal 1 tahun sampai dengan usia sekolah dasar kelas 6/sederajat |
HPV
| 1 dosis
| _ | _
| Anak perempuan kelas 6 dan usia 15 tahun (kelas 9) yang belum pernah mendapatkan imunisasi HPV |
Perhitungan Kebutuhan dan Masalah Gizi pada Wilayah Darurat Bencana Pada tahap awal untuk melakukan penghitungan…
Vaksin Lokal Kualitas Global Oleh: Munif-A Mengapa demikian? Begini ceritanya menurut Bude Jamilah. Pertama, karena…
Standar dan Syarat Pembuangan Tinja Akses masyarakat terhadap sarana sanitasi khususnya jamban, saat ini masih…
Karakteristik dan Pengolahan Limbah Cair Tapioka Limbah cair dijumpai pada industri yang menggunakan air dalam…
Langkah-Langkah Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor…
Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhi Pencemaran Udara Dalam Ruang Kualitas udara dalam ruang sangat mempengaruhi…