Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI
Upaya Menyentil Berkesadaran Protokol Kesehatan melalui Keluarga Oleh: Munif Arifin Pendapat bude Jamilah pada…
Download Form Pelacakan Suspek AFP pada Kegiatan Surveilans AFP Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Kemudahan Akses Sasaran dan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Standar…
Formulasi dan Cara Mengurangi Dampak Obat Anti Nyamuk Sebagaimana kita ketahui, di pasaran terdapat berbagai…
Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…