SE Kemenkes Pelaksanaan Vaksinasi Jamaah Haji 2023
Download Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
- Undang Undang Nomor 8 tahun 2019, yang mencantumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai dengan tuntunan a Salah satu persyaratan untuk dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut adalah memenuhi persyaratan kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, bahwa setiap jemaah haji harus dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan pelindungan kesehatan untuk mencapai keadaan Istithaah Kesehat Jemaah haji merupakan kelompok masyarakat rentan yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi yang perlu dilindungi dari masalah kesehatan baik sebelum, saat pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan ibadah haji.
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun 1444 H/2023 Bagi jemaah haji lanjut usia ( > 60 tahun) perlu dilakukan penilaian kemampuan melakukan aktivitas harian secara mandiri;
- Melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokkus kepada jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M, termasuk jemaah haji tunda yang sebelumnya pernah divaksin tetapi telah melewati masa imunitas vaksin (2 tahun);
- Pelaksanaan vaksinasi Meningitis Meningokokkus hanya diberikan bagi jemaah haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentuka
- Memastikan semua jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2023 telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Jemaah haji yang telah mendapatkan dosis lengkap, sangat dianjurkan untuk dilakukan booster sesuai skema pelaksanaan vaksinasi nasional sebagai salah satu persayaratan perjalanan luar negeri sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022;
- Merekam/menginput seluruh pelaksanaan kegiatan pemberian vaksinasi meningitis meningokokkus ke dalam aplikasi SISKOHATKES
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI