Perizinan dan Registrasi Puskesmas sesuai Permenkes 75 tahun 2014
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini diantaranya, bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional;
Sementara beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan Permenkes antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Pasal 1
Diuraikan berbagai pengertian, diantaranya :
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
- Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
- Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
- Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.
Pasal 2: Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya kecamatan sehat (ayat 2).
Pasal 3: Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi (ayat 1) : a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.
Pasal 5: Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pasal 6: Dijelaskan fungsi dan wewenang Puskesmas sebagai penyelenggaraan UKM antara lain untuk:
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Pasal 7, dijelas fungsi dan wewenang Puskesmas dalam penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yaitu :
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Bab III: Dibahas Persyaratan Pendirian Puskesmas, antara lain:
Pasal 9
1. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
2. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.
3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
4. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
Pasal 10
Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan (ayat 1): geografis; aksesibilitas untuk jalur transportasi; kontur tanah; fasilitas parkir; fasilitas keamanan; ketersediaan utilitas publik; pengelolaan kesehatan lingkungan; dan kondisi lainnya.
Pasal 13
Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas ( ayat 1): sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem sanitasi; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sistem pengendalian kebisingan; sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; kendaraan Puskesmas keliling; dan kendaraan ambulans.
Pasal 16
- Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan.
- Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.
- Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: dokter atau dokter layanan primer; dokter gigi; perawat; bidan; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga kesehatan lingkungan; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga gizi; dan tenaga kefarmasian.
Pasal 17
1. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.
2. Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab IV (Kategori Puskesmas)
Pasal 20 s/d 25 ditulis Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan. Berdasarkan wilayah kerja kategori Puskesmas dibedakan menjadi Puskesmas kawasan perkotaan; Puskesmas kawasan pedesaan; dan Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil. Sedangkan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan Puskesmas dikategorikan menjadi Puskesmas non rawat inap; dan Puskesmas rawat inap.
Bab V : Perizinan dan Registrasi
Pasal 26
(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan terpadu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin.
(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin.
(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima.
Pasal 28
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan rawat inapnya.
(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas diterima.
(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan penilaian.
Pasal 30
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan:
a. fotokopi izin Puskesmas;
b. profil Puskesmas;
c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima.
(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.
Pasal 31
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sementara pada Bab VI diatur tentang Penyelenggaraan Puskesmas seperti Kedudukan dan Organisasi, Upaya Kesehatan, Akreditasi serta Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan. Pada Bagian Akreditasi antara lain diatur beberapa hal antara lain:
Pasal 39
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri.
Pada bab selanjutknya diatur beberapa ketentuan tentang:
• Bab VII, Pendanaan
• Bab VIII, Sistem Informasi Puskesmas
• Bab IX, Pembinaan dan Pengawasan
• Bab X, Ketentuan Peralihan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat DISINI
good