Download Permenkes 23 TAHUN 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi
Sinkronisasi Upaya Perbaikan Gizi. pada proses sertifikat higiene sanitasi dan penyelenggara usaha pangan industri rumah tangga
Berikut beberapa resume isi pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 TAHUN 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi.
Salah satu pertimbangan disebutkan dalam Permenkes ini, bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi; juga bahwa upaya perbaikan gizi tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman yang selama ini masih tersebar dalam berbagai pedoman yang belum bersifat regulasi;
Sedangkan beberapa acuan dasar hukum yang dipakai diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/ Menkes/ SK/ VII/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan di Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63/20 10 tentang Garam Beryodium;
Pasal 1
Beberapa pengertian yang tercantum dalam Permenkes ini, antara lain:
- Gizi Seimbang adalah susunan hidangan makanan sehari yang terdiri atas berbagai ragam bahan makanan yang berkualitas dalam jumlah dan proporsi yang sesuai dengan aktifitas fisik, umur, jenis kelamin dan keadaan fisiologi tubuh sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi seseorang, guna pemeliharaan dan perbaikan sel tubuh dan proses kehidupan serta pertumbuhan dan perkembangan secara optimal.
- Keluarga Sadar Gizi yang selanjutnya disingkat KADARZI adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah, dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya.
- Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Angka Kecukupan Gizi adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
- Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 2, diantaranya tercantum, bahwa pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin:
a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi;
b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan
c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi dan kesehatan.
Untuk mencapai tujuan diatas dilakukan melalui:
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;
b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;
c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
Pasal 8 (Kecukupan Gizi)
(1) Setiap orang harus mengonsumsi makanan sesuai dengan standar angka kecukupan gizi.
(2) Menteri menetapkan standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) tahun sekali.
(3) Standar angka kecukupan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. acuan dalam menilai kecukupan gizi;
b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari;
c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional;
d. acuan pendidikan gizi; dan
e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
Pasal 9
(1) Setiap penyelenggara usaha jasa boga harus memberikan informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya.
(2) Penilaian terhadap informasi diatas dilaksanakan bersamaan dengan penilaian untuk mendapatkan sertifikat higiene sanitasi.
Pasal 10
(1) Setiap penyelenggara usaha pangan industri rumah tangga harus memberikan informasi tentang komposisi makanan-minuman dan nilai gizinya.
(2) Penilaian terhadap informasi diatas dilaksanakan bersamaan dengan permohonan registrasi usaha pangan industri rumah tangga di dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 12 (terkait Pelayanan Gizi)
Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi; Kelompok rawan gizi tersebut antara lain meliputi:bayi dan balita;anak usia sekolah dan remaja perempuan; ibu hamil, nifas dan menyusui; pekerja wanita; dan usia lanjut. Pelayanan gizi ini dilakukan di:fasilitas pelayanan kesehatan;institusi/fasilitas lainnya;asyarakat; dan lokasi dengan situasi darurat.
Pasal 18 (Suplementasi gizi)
Suplementasi gizi ditujukan untuk memenuhi kecukupan gizi. Suplementasi gizi diberikan untuk anak usia 6 – 59 bulan, anak sekolah, ibu hamil, ibu nifas, remaja perempuan, dan pekerja wanita. Sedangkan Jenis suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kapsul vitamin A;
b. tablet tambah darah;
c. makanan tambahan ibu hamil;
d. Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);
e. makanan tambahan anak balita 2-5 tahun;
f. makanan tambahan anak usia sekolah; dan
g. bubuk multi vitamin dan mineral.
Pasal 19 (Tata Laksana Gizi)
Tata laksana gizi kurang merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk pemulihan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kesakitan pada balita gizi kurang. Tata laksana gizi kurang dilaksanakan oleh masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 20 (Tata Laksana Gizi Buruk)
Tata laksana gizi buruk merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kematian pada balita gizi buruk; Perbaikan status gizi terhadap balita penderita gizi buruk harus diberikan formula gizi buruk yang salah satu komponennya merupakan mineral mix; Tata laksana gizi buruk dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan kondisi pasien.
Pasal 21
Tata laksana gizi lebih merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencapai status gizi baik dan menurunkan risiko timbulnya penyakit gangguan metabolik dan degenerative; Dilakukan melalui tindakan yang bersifat pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan.
Pelayanan Gizi Diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 24
Pelayanan gizi diluar fasilitas pelayanan kesehatan diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan status gizi masyarakat.Pelayanan gizi tersebut antara lain meliputi:
a. pelayanan gizi di panti asuhan;
b. pelayanan gizi di lembaga pemasyarakatan;
c. pelayanan gizi di sekolah;
d. pelayanan gizi di tempat kerja;
e. pelayanan gizi di pondok pesantren;
f. pelayanan gizi di asrama haji/jemaah haji;
g. pelayanan gizi di pusat pelatihan olah raga;
h. pelayanan gizi di panti wreda; dan
i. pelayanan gizi di hotel dan restoran.
Pasal 26 (Pelayanan Gizi di Lokasi dengan Situasi Darurat)
Pelayanan Gizi di Lokasi dengan Situasi Darurat diarahkan untuk mempertahankan dan memulihkan serta meningkatkan status gizi masyarakat di daerah bencana.
Pasal 27
Pemenuhan gizi dalam situasi darurat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya penurunan status gizi secara cepat dan tepat; Dilakukan terhadap masyarakat akibat korban bencana, masyarakat di pengungsian, dan masyarakat di penampungan. Upaya ini dilakukan sampai dengan dikeluarkannya pernyataan selesainya situasi darurat oleh kepala daerah.
Pasal 28 (Surveilans Gizi)
Surveilans gizi bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional, dan regional; Merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi masyarakat. Ditujukan agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien serta tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi.
Pasal 29 (Penilaian Status Gizi)
Prioritas penilaian status gizi dilakukan pada balita, anak usia sekolah, dan pekerja perempuan. Penilaian status gizi ini dapat ditentukan dengan cara: Antropometri; Biokimia;Klinis; dan/atau Konsumsi makanan.
Selain berbagai hal diatas, pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi, juga dijelaskan tentang Keluarga Sadar Gizi disertai contoh dan cara pengisian formulirnya, diantaranya:
a. Pendampingan Keluarga Menuju Keluarga Sadar Gizi)
b. Strategi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
Masalah stunting adalah masalah intervensi gizi pada masa pertumbuhan balita, ini dititik beratkan pada masa-masa awal pertumbuhan si anak tsb. masih ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
terimakasih atas dimuatnya komentar ini
boleh dowloud