Akreditasi FaskesGizi MasyarakatPublic Health

Stunting pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian Stunting pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Stunting pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023, masuk dalam Bab 4 Program Prioritas Nasional (PPN) Standar Akreditasi Puskesmas 2023

Bab 4 khusus mengatur Program Prioritas Nasional  yang dikelompokkan dalam 5 standar:

  1. Pencegahan dan penurunan stunting.
  2. Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
  3. Peningkatan cakupan dan mutu imunisas
  4. Program penanggulangan tuberkulosi
  5. Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.

Program Prioritas Nasional dilaksanakan  melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan  lima tingkat (five level prevention).

Pencegahan dan penurunan stunting sesuai Standar 4.1 dimaksudkan dan diatur, bahwa Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar 4.1 tentang stunting ini mempunya 1 (satu) kriteria: Pencegahan  dan  penurunan  stunting  direncanakan, dilaksanakan,   dipantau,  dan  dievaluasi dengan  melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.

Pokok Pikiran kriteria ini sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Upaya  pencegahan   dan   penurunan   stunting   tidak dapat  dilakukan  oleh  sektor  kesehatan  saja,  tetapi perlu dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih.
  3. Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi lintas  program,  antara  lain,  dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan  promosi,  dan konseling  (menyusui  dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan internvesi lainnya.
  4. Integrasi lintas  sektor  dalam  upaya  pencegahan  dan penurunan stunting, antara lain, dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keluarga, masyarakat, serta sasaran program dan intervensi lainnya.
  5. Dalam pencegahan  dan  penurunan stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor) dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  6. Intervensi gizi sensitif antara lain, meliputi: 1). perlindungan sosial; (2). penguatan pertanian; (3). perbaikan air dan sanitasi lingkungan; (4)  keluarga berencana; (5). perkembangan anak usia dini; (6). kesehatan mental ibu; (7). perlindungan anak; dan (8). pendidikan dalam kelas.
  7. Intervensi gizi spesifik meliputi: (1). pemberian  tablet   tambah   darah   (TTD) pada remaja puteri; (2). pemberian  tablet  tambah  darah  (TTD)  pada  ibu hamil; (3). pemberian makanan tambahan pada ibu hamil kurang energi kronik (KEK); (4). promosi/konseling  pemberian  makanan  bayi dan anak  (IMD,  ASI  eksklusif,  dan  makanan pendamping ASI yang tepat); (5). pemantauan   pertumbuhan   dan   perkembangan balita; (6). tata laksana balita gizi buruk; (7). pemberian vitamin A bayi dan balita; (8). pemberian tambahan asupan gizi untuk balita gizi kurang; (9). penganekaragaman makanan; (10). suplementasi/fortifikasi  gizi mikro; (11). manajemen dan pencegahan penyakit; (12). intervensi gizi dalam kedaruratan; dan (13). kampanye asupan protein hewani pada ibu hamil, ASI eksklusif; dan MPASI kepada bayi dan balit
  8. Bentuk intervensi sensitif dan spesifik  dalam perjalanannya akan mengikuti perkembangan sesuai dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan yang berlaku.
  9. Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesm
  10. Pencegahan dan penurunan stunting harus   dapat menjamin   terlaksananya   pencatatan   dan  pelaporan yang  akurat  dan  sesuai  prosedur  terutama pengukuran panjang atau tinggi badan menurut umur (PB/U – TB/U) dan perkembangan balit
  11. Pencatatan dan pelaporan pelayanan  pencegahan  dan penurunan stunting, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota   dan/atau   pihak   lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara  tertulis   atau  penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.
  12. Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang  telah  ditetapkan   dan  disertai   dengan analisis capaian.  Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode  analisis  situasi  yang  terdapat  di dalam  buku Pedoman Manajemen Puskesma
  13. Rencana program     pencegahan     dan    penurunan stunting  disusun  dengan  mengutamakan  upaya promotif   dan   preventif   berdasarkan   hasil   analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

Elemen Penilaian:

Elemen Penilaian (EP) pada standar pencegahan dan penurunan stunting, sebagai berikut:

  1. Ditetapkan  indikator   dan   target   kinerja   stunting dalam rangka mendukung  program pencegahan  dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
  2. Ditetapkan  program   pencegahan   dan   penurunan stunting (R, W).
  3. Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
  4. Dilakukan pemantauan,  evaluasi,  dan tindak  lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).
  5. Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas   kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal