Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…