Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Januari 2022, mengeluarkan edaran Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut beberapa poin dalam Surat Edarat tersebut.
Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron. Dalam Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-1 9 varian Omicron (B.1.1.529).
Beberapa ketentuan yang dijadikan acuan:
a. Definisi kasus varian Omicron (B.1.1.529): Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1 .1.529) memenuhi kriteria sebagai berikut:
b. Pemeriksaan: Dalam melakukan deteksi varian Omicron (B.1.1.529) perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi COVID-1 9 diperiksa dengan ketentuan:
1. Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR:
2. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron D I S I N I
Checklist Penilaian Kantin Sekolah Self-Inspection Checklist US Environmental Protection Agency (EPA) Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui,…
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Angka Kuman pada Peralatan Makan Bakteri adalah mikroorganisme bersel tunggal, berdiameter antara…
Hospes dan Vektor Utama Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) Filariasis atau Penyakit Kaki Gajah merupakan penyakit…
Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber…
Prosedur dan Metode Pengendalian Kebisingan Pengendalian kebisingan mutlak diperlukan untuk memperkecil pengaruhnya pada kesehatan kita.…
Parameter Bakteriologis Air Minum Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai…