Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Sedangkan Dasar Hukum Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas, Klinik Kesehatan antara lain:
Formulasi dan Cara Mengurangi Dampak Obat Anti Nyamuk Sebagaimana kita ketahui, di pasaran terdapat berbagai…
Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…
Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Keracunan Pestisida Ditengarai berbagai upaya pemberantasan dan pengendalian hama dengan pestisida…
Komponen dan Syarat Uji Kompetensi Sanitarian Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa…
Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…