Salah satu pertimbangan diperbaharuinya Permenkes dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Dengan diberlakukanyya Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 48)
Sesuai bunyi pada Pasal 2 Permenkes, Ruang lingkup pengaturan meliputi jenis Imunisasi, penyelenggaraan Imunisasi Program, penyelenggaraan Imunisasi Pilihan, pemantauan dan penanggulangan KIPI, penelitian dan pengembangan, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Beriku beberapa hal yang dijelaskan pada Permenkes ini, sebagai berikut:
Jenis imunisasi sesuai permenkes masih sama, terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit: hepatitis B; poliomyelitis; tuberkulosis;difteri; pertusis; tetanus;pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dancampak.
Sedangkan Imunisasi lanjutan diberikan pada:
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada Baduta terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak. Sedangkan Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri.
Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah. Imunisasi lanjutan yang diberikan pada WUS terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit tetanus dan difteri.
Pada pasal 11, disebutkan jenis Imunisasi Pilihan dapat berupa Imunisasi terhadap penyakit: pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh pneumokokus; diare yang disebabkan oleh rotavirus; influenza; cacar air (varisela); gondongan (mumps);campak jerman (rubela);demam tifoid;hepatitis A;kanker leher rahim yang disebabkan oleh Human Papillomavirus; Japanese Enchephalitis;herpes zoster; hepatitis B pada dewasa; dan demam berdarah.
Pada pasal 15, dijelaskan berbagai perangkat Imunisasi Program, antara lain meliputi: Vaksin; ADS; Safety Box; Peralatan Anafilaktik; peralatan Cold Chain; peralatan pendukung Cold Chain; danDokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi.
Peralatan Cold Chain terdiri atas:
Peralatan pendukung Cold Chain meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain.
Sesuai lampiran peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, dapat kita kutip beberapa hal berikut:
Imunisasi diberikan pada sasaran yang sehat untuk itu sebelum pemberian Imunisasi diperlukan skrining untuk menilai kondisi sasaran. Prosedur skrining sasaran meliputi:
Beberapa jenis dan jadwal pemberian imunisasi yang “diperbaharui” pada Permenkes ini no 12 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:
A. Batasan umur pemberian imunisasi Hepatitis B dan pemberian jenis imunisasi Polio Injeksi (IPV) pada jadwal imunisasi rutin..
Hal ini dapat dilihat pada jadwal Pemberian Imunisasi Dasar sesuai permenkes ini sebagai berikut:
B. Selanjutnya, yang termasuk standar baru terkait imunisasi lanjutan.
Usia minimal pemberian imunisasi booster ini menjadi sama baik untuk imunisasi DPT-HB-Hib dan Campak, yaitu 18 bulan (Permenkes lama diberikan pada usia 24 bulan untuk Campak). Sementara interval minimal pemberian imunisasi lanjutan setelah Imunisasi dasar yaitu 12 bulan dari DPT-HB-Hib 3 dan 6 bulan dari Campak dosis pertama.
Pemberian Imunisasi lanjutan pada baduta DPT-HB-Hib dan Campak dapat diberikan dalam rentang usia 18-24 bulan. Baduta yang telah lengkap Imunisasi dasar dan mendapatkan Imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib dinyatakan mempunyai status Imunisasi T3.
C. Imunisasi lanjutan pada Usia Anak Sekolah
Jadwal Imunisasi Lanjutan pada Anak Usia Sekolah Dasar (Pada Bulan Agustus dan November), sebagai berikut :
Yang baru dari jadwal diatas adalah pemberian imunisasi Td untuk anak Kelas 5 SD (Permenkes lama diberikan pada Kelas 3 SD). Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian terkait rentang masa efektif perlindungan vaksin.
Anak usia sekolah dasar yang telah lengkap Imunisasi dasar dan Imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib serta mendapatkan Imunisasi DT dan Td dinyatakan mempunyai status Imunisasi T5.
Download secara lengkap Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pengaruh Kondisi Sanitasi yang Buruk terhadap Kejadian Penyakit Diare Bagi keluarga besar Sanitarian khususnya dan…
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…