Imunisasi Rutin

Download Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

Salah satu pertimbangan diperbaharuinya Permenkes dinyatakan  bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Dengan diberlakukanyya Permenkes Nomor 12 Tahun 2017  Tentang  Penyelenggaraan Imunisasi, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 48)

Sesuai bunyi pada Pasal 2 Permenkes, Ruang lingkup pengaturan meliputi jenis Imunisasi, penyelenggaraan Imunisasi Program, penyelenggaraan Imunisasi Pilihan, pemantauan dan penanggulangan KIPI, penelitian dan pengembangan, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

Beriku beberapa hal yang dijelaskan pada Permenkes ini, sebagai berikut:

Jenis imunisasi sesuai permenkes masih sama, terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit: hepatitis B; poliomyelitis; tuberkulosis;difteri; pertusis; tetanus;pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dancampak.

Sedangkan Imunisasi lanjutan diberikan pada:

  1. anak usia bawah dua tahun (Baduta);
  2. anak usia sekolah dasar; dan
  3. wanita usia subur (WUS).

Imunisasi lanjutan yang diberikan pada Baduta terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), serta campak. Sedangkan Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit campak, tetanus, dan difteri.

Imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar diberikan pada bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) yang diintegrasikan dengan usaha kesehatan sekolah.  Imunisasi lanjutan yang diberikan pada WUS terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit tetanus dan difteri.

Pada pasal 11, disebutkan jenis  Imunisasi Pilihan dapat berupa Imunisasi terhadap penyakit: pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh pneumokokus; diare yang disebabkan oleh rotavirus; influenza; cacar air (varisela); gondongan (mumps);campak jerman (rubela);demam tifoid;hepatitis A;kanker leher rahim yang disebabkan oleh Human Papillomavirus; Japanese Enchephalitis;herpes zoster; hepatitis B pada dewasa; dan demam berdarah.

Pada pasal 15, dijelaskan berbagai perangkat Imunisasi Program, antara lain meliputi: Vaksin; ADS; Safety Box; Peralatan Anafilaktik; peralatan Cold Chain; peralatan pendukung Cold Chain; danDokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi.

Peralatan Cold Chain terdiri atas:

  1. alat penyimpan Vaksin meliputi cold room, freezer room, vaccine refrigerator, dan freezer;
  2. alat transportasi Vaksin meliputi kendaraan berpendingin khusus, cold box, vaccine carrier, cool pack, dan cold pack; dan
  3. alat pemantau suhu, meliputi termometer, termograf, alat pemantau suhu beku, alat pemantau/ mencatat suhu secara terus-menerus, dan alarm.

Peralatan pendukung Cold Chain meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain.

Sesuai lampiran peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, dapat kita kutip beberapa hal berikut:

Imunisasi diberikan pada sasaran yang sehat untuk itu sebelum pemberian Imunisasi diperlukan skrining untuk menilai kondisi sasaran. Prosedur skrining sasaran meliputi:

  1. Kondisi sasaran;
  2. Jenis dan manfaat Vaksin yg diberikan;
  3. Akibat bila tidak diImunisasi;
  4. Kemungkinan KIPI dan upaya yang harus dilakukan; dan
  5. Jadwal Imunisasi berikutnya.

Beberapa jenis dan jadwal pemberian imunisasi yang “diperbaharui” pada Permenkes ini no 12 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:

A. Batasan umur pemberian imunisasi Hepatitis B dan pemberian jenis imunisasi Polio Injeksi (IPV) pada jadwal imunisasi rutin..

Hal ini dapat dilihat pada jadwal Pemberian Imunisasi Dasar sesuai permenkes ini sebagai berikut:

  1. Umur 0-24 Jam, imunisasi Hepatitis B
  2. Umur 1 bulan,imunisasi BCG, Polio 1
  3. Umur 2 bulan, imunisasi DPT-HB-Hib 1, Polio 2
  4. Umur 3 bulan, imunisasi DPT-HB-Hib 2, Polio 3
  5. Umur 4 bulan, imunisasi DPT-HB-Hib 3, Polio 4, IPV
  6. Umur 9 bulan, imunisasi Campak

Melihat jadwal diatas, yang baru dari permenkes ini berupa standar usia imunisasi Hepatitis 0, menjadi umur < 24 jam (Permenkes lama < 7 hari). Juga telah masuknya imunisasi IPV pada jadwal rutin imunisasi dasar. Sementara imunisasi Measles Rubella (MR) yang tahun ini dikampanyekan dan mulai diintroduksi di wilayah Jawa, menggantikan imunisasi campak, belum termasuk pada jadwal rutin imunisasi dasar. Pada bab penjelasan  Permenkes diterangkan beberapa hal berikut:

  1. Pemberian Hepatitis B paling optimal diberikan pada bayi <24 jam pasca persalinan, dengan didahului suntikan vitamin K1 2-3 jam sebelumnya, khusus daerah dengan akses sulit, pemberian Hepatitis B masih diperkenankan sampai <7 hari.
  2. Bayi lahir di Institusi Rumah Sakit, Klinik dan Bidan Praktik Swasta, Imunisasi BCG dan Polio 1 diberikan sebelum dipulangkan.
  3. Pemberian BCG optimal diberikan sampai usia 2 bulan, dapat diberikan sampai usia <1 tahun tanpa perlu melakukan tes mantoux.
  4. Bayi yang telah mendapatkan Imunisasi dasar DPT-HB¬Hib 1, DPT-HB-Hib 2, dan DPT-HB-Hib 3 dengan jadwal dan interval sebagaimana Tabel 1, maka dinyatakan mempunyai status Imunisasi T2.
  5. IPV mulai diberikan secara nasional pada tahun 2016
  6. Pada kondisi tertentu, semua jenis vaksin kecuali HB 0 dapat diberikan sebelum bayi berusia 1 tahun.

B. Selanjutnya, yang termasuk standar baru terkait imunisasi lanjutan.

Usia minimal pemberian imunisasi booster ini menjadi sama baik untuk imunisasi DPT-HB-Hib dan Campak, yaitu 18 bulan (Permenkes lama diberikan pada usia 24 bulan untuk Campak). Sementara interval minimal pemberian imunisasi lanjutan setelah Imunisasi dasar yaitu 12 bulan dari DPT-HB-Hib 3 dan 6 bulan dari Campak dosis pertama.

Pemberian Imunisasi lanjutan pada baduta DPT-HB-Hib dan Campak dapat diberikan dalam rentang usia 18-24 bulan. Baduta yang telah lengkap Imunisasi dasar dan mendapatkan Imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib dinyatakan mempunyai status Imunisasi T3.

C. Imunisasi lanjutan pada Usia Anak Sekolah

Jadwal Imunisasi Lanjutan pada Anak Usia Sekolah Dasar (Pada Bulan Agustus dan November), sebagai berikut :

  1. Imunisasi Kelas 1 SD, berupa imunisasi Campak dan DT
  2. Imunisasi Kelas Kelas 2 SD berupa imunisasi Td
  3. Imunisasi Kelas 5 SD, berupa imunisasi Td

Yang baru dari jadwal diatas adalah pemberian imunisasi Td untuk anak Kelas 5 SD (Permenkes lama diberikan pada Kelas 3 SD). Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian terkait rentang masa efektif perlindungan vaksin.

Anak usia sekolah dasar yang telah lengkap Imunisasi dasar dan Imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib serta mendapatkan Imunisasi DT dan Td dinyatakan mempunyai status Imunisasi T5.

Download secara lengkap Permenkes Nomor 12 Tahun 2017  Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal