Imunisasi Rutin

SOP Imunisasi

Standar Operasional Prosedur Persiapan Pelayanan Imunisasi

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengertian  Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Sebagaimana pada umumnya penyusunan sebuah SOP, Standar Operasional Prosedur program imunisasi juga disusun berdasarkan beberapa sub pokok bahasan, seperti Tujuan, Ruang Lingkup, Prosedur, dan pokok bahasan lainnya.

Tujuan penyusunan SOP Imunisasi, sebagai acuan dalam pelayanan imunisasi bagi bayi, balita dan anak sekolah di Posyandu, Polindes, Pustu, Puskesmas, Rumah Sakit, maupun di Sekolah. Sedangkan ruang lingkup SOP ini meliputi pelayanan imunisasi bagi bayi, balita dan anak sekolah, serta Wanita Usia Subur (WUS)

SOP Pelayanan Imunisasi

Pelayanan imunisasi dimulai dengan adanya petugas yang menuju lokasi pelayanan imunisasi, baik di Posyandu, sekolah yang ditentukan, dengan terlebih dahulu mengambil peralatan imunisasi dan vaksin di Puskesmas. Setelah proses penyuntikan vaksin selesai, kemudian dilakukan pencatatan di buku KIA, kohort bayi, dan register. Setelah pelaksanaan selesai pelayanan imunisasi vaksin yang masih utuh belum dibuka dikembalikan ke Puskesmas, sedangkan sisa atau wadah dibuang kedalam incinerator.

Syarat keterampilan petugas imunisasi dapat berlatar belakang pendidikan Dokter, Bidan, serta Perawat. Sedangkan jenis pelayanan imunisasi terdiri dari pelayanan imunisasi rutin, tambahan, dan khusus. Imunisasi wajib terdiri atas Imunisasi rutin; Imunisasi tambahan; dan Imunisasi khusus.

Imunisasi wajib diberikan sesuai jadwal, sedangkan imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal, terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.

Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun, yaitu:

  1. Bacillus Calmette Guerin (BCG);
  2. Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib);
  3. Hepatitis B pada bayi baru lahir;
  4. Polio; dan
  5. Campak.

Imunisasi lanjutan
Imunisasi lanjutan merupakan imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan yang diberikan pada anak usia bawah tiga tahun (Batita); anak usia sekolah dasar; dan wanita usia subur.

Jenis imunisasi lanjutan yang diberikan yaitu:

  • Pada anak usia bawah tiga tahun  (Batita) terdiri atas Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib) dan Campak.
  • Pada anak usia sekolah dasar diberikan pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yaitu Diphtheria Tetanus (DT), Campak, dan Tetanus diphteria (Td).
  • Pada wanita usia subur berupa Tetanus Toxoid (TT).

Imunisasi Tambahan
Imunisasi tambahan diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu (imunisasi ini tidak menghapuskan kewajiban pemberian imunisasi rutin.

Imunisasi khusus
Imunisasi khusus merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, seperti persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit tertentu dan kondisi kejadian luar biasa. Sedangkan jenis imunisasi khusus antara lain imunisasi Meningitis Meningokokus,  demam kuning, dan Anti Rabies (VAR).

Prosedur Kerja
Prosedur kerja pelayanan imunisasi meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.    Penyiapan Pelayanan Imunisasi
2.    Persiapan Tempat Pelayanan Imunisasi
3.    Pelaksanaan Pelayanan Imunisasi
4.    Pemantauan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi

Penyiapan Pelayanan Imunisasi, meliputi peralatan logistik imunisas. Logistik yang dimaksud antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi. Peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi tergantung pada perkiraan jumlah sasaran yang akan diimunisasi. Jenis peralatan yang diperlukan untuk pelayanan muniasi secara lengkap antara lain:
a.    Termos/Vaksin carrier
b.    Cool Pack / Kotak dingin cair
c.    Vaksin, Pelarut dan penetes (dropper)
d.    Alat suntik
e.    Safety box (kotak pengaman)
f.    Pemotong/kikir ampul pelarut
g.    Formulir
h.    Kapas dan wadah
i.    Bahan penyuluhan (poster, leaflet, dan lainnya)
j.    Alat tulis (kertas, pensil dan pena)
k.    Kartu-kartu Imunisasi (KMS, kartu TT)
l.    Buku register bayi dan WUS
m.    Tempat sampah
n.    Sabun untuk cuci tangan

Prosedur Pengeluaran vaksin dan pelarut dari lemari es
a.    Sebelum membuka lemari es, tentukan seberapa banyak vial vaksin yang dibutuhkan untuk pelayanan.
b.    Catat suhu di dalam lemari es.
c.    Pilih dan keluarkan vaksin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan untuk VVM dan tanggal kedaluarsa (EEFO, FIFO).

 

SOP ImunisasiProsedur pemeriksaan keamanan vaksin

Sebelum melakukan imunisasi, kita harus yakin bahwa vaksin telah aman  untuk diberikan, dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Periksa label vaksin dan pelarut. Jika label tidak ada, jangan gunkan vaksin atau pelarut tersebut.
  2. Periksa alat pemantau botol vaksin (VVM). Jika vaksin sudah masuk kriteria C dan D jangan dipergunakan.
  3. Periksa tanggal kadaluarsa, jangan gunakan vaksin dan pelarut jika tanggal kadaluarsa telah lewat.
  4. Periksa alat pemantau suhu beku dalam lemari es. Jika indikator ini menunjukkan adanya pembekuan atau anda menduga bahwa vaksin yang sensitif beku (vaksin-vaksin DTP, DT, TT,  HepB, DTP-HepB ) telah membeku, anda sebaiknya melakukan tes kocok.

Penting diperhatikan, bahwa selama proses pelayanan imunisasi harus diperhatikan pemeliharaan cold chain, dengan beberapa poin penting berikut:

a.    Selama pelayanan imunisasi, vaksin dan pelarut harus disimpan dalam vaccine carrier dengan menggunakan cool pack, agar suhu tetap terjaga pada temperature 20-80 C dan vaksin yang sensitive terhadap pembekuan tidak beku.

b.    Hindari vaccine carrier yang berisi vaccine dari cahaya matahari langsung.
c.    Sebelum sasaran datang vaksin dan pelarut harus tersimpan dalam vaccine carrier yang tertutup rapat.
d.    Jangan membuka vaccine atau melarutkan vaccine bila belum ada sasaran datang.
e.    Pada saat pelarutan suhu pelarut dan vaksin harus sama.
f.    b.    Petugas imunisasi tidak  diperbolehkan membuka vial baru sebelum vial lama habis.
g.    Bila sasaran belum datang, vaksin yang sudah dilarutkan harus dilindungi dari cahaya matahari dan suhu luar, seharusnya dengan cara diletakkan di lubang busa yang terdapat diatas vaksin carrier (lihat gambar di bawah).
h.    Dalam setiap vaccine carrier sebaiknya terdapat empat cool pack.
i.    Bila vaksin yang sudah dilarutkan sudah habis, pelarutan selanjutnya dilakukan bila telah ada anak yang hendak diimunisasi.

Penyiapan Tempat Pelayanan Imunisasi
Beberapa persyaratan ruangan pelayanan imunisasi yang menetap (fasilitas pelayanan kesehatan), antara lain:
•    Mudah diakses
•    Tidak terkena langsung oleh sinar matahari, hujan atau debu;
•    Cukup tenang

Sedangkan syarat tempat pelayanan imunisasi lapangan (outreach)
•    Jika di dalam gedung maka harus cukup terang dan cukup ventilasi.
•    Jika di tempat terbuka dan di dalam cuaca yang panas, tempat itu harus teduh.

Dalam mengatur tempat imunisasi, kita juga harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pintu masuk terpisah dari pintu keluar sehingga orang-orang dapat masuk dan keluar dari pelayanan dengan lebih cepat dan mudah;
  • Tempat menunggu bersih, nyaman dan dalam cuaca yang panas tidak terkena sinar matahari;
  • Mengatur letak meja dan menyiapkan perlengkapan yang diperlukan
  • Melaksanakan kegiatan system 5 meja yaitu pelayanan terpadu yang lengkap yang memberikan pelayanan 5 program (KB, KIA, Diare, Imunisasi dan Gizi);
  • Jumlah orang yang ada di tempat imunisasi atau tempat lain dibatasi sehingga tidak penuh sesak;
  • Segala sesuatu yang anda perlukan berada dalam jangkauan atau dekat dengan meja imunisasi anda.

Refference, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal