Akreditasi FaskesPublic Health

Juknis Akreditasi Puskesmas Tahun 2022

Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk teknis survei akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi

Setelah  dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, pada tanggal 23 November 2022, berselang sekian minggu kemudian dikeluarkan Petujuk Teknis akreditasi tersebut. Tepatnya pada tanggal 19 Desember 2022.

Selanjutnya pada lampiran petunjuk teknis ini dituliskan secara detail pelaksanaan survei akreditasi, baik Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai berikut:

Garis besar juknis akreditasi antara lain

Bab I : Pendahuluan

Berisi (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran)

Bab II: Tata Cara Survei

  1. Ketentuan Survei
  2. Kualifikasi Surveior
  3. Kode Etik Surveior
  4. Sanksi Surveior
  5. Metode Survei, Hari Survei, dan Jumlah Surveior
  6. Jenis Survei
  7. Pelaksanaan Survei
  8. Penundaan Survei
  9. Penghentian Survei
  10. Perubahan dan Pencabutan Sertifikat Status Akreditasi
  11. Pencantuman Status Akreditasi

Bab III: Penilaian dan Kelulusan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG

  1. Ketentuan Penilaian
  2. Hasil Survei
  3. Pada bab ini, misalnya diatur penetapan status akreditasi Puskesmas terdiri atas 5 (lima) tingkatan, yaitu terakreditasi Paripurna, Utama. Madya, dan Dasar Tidak Terakreditasi

Bab IV: Metodologi Telusur

  1. Telusur Dokumen
  2. Telusur Sistem

Bab V: Jadwal Acara Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG

  1. Persiapan Acara Pelaksanaan Survei
  2. Pelaksanaan Survei, misalnya diatur pelaksanaan menjadi sistem Hybrid (daring dan luring)

Bab VI: Penutup

DOWNLOAD Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal