Juknis Akreditasi Puskesmas Tahun 2022
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk teknis survei akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
Setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, pada tanggal 23 November 2022, berselang sekian minggu kemudian dikeluarkan Petujuk Teknis akreditasi tersebut. Tepatnya pada tanggal 19 Desember 2022.
Selanjutnya pada lampiran petunjuk teknis ini dituliskan secara detail pelaksanaan survei akreditasi, baik Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai berikut:
Garis besar juknis akreditasi antara lain
Bab I : Pendahuluan
Berisi (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran)
Bab II: Tata Cara Survei
- Ketentuan Survei
- Kualifikasi Surveior
- Kode Etik Surveior
- Sanksi Surveior
- Metode Survei, Hari Survei, dan Jumlah Surveior
- Jenis Survei
- Pelaksanaan Survei
- Penundaan Survei
- Penghentian Survei
- Perubahan dan Pencabutan Sertifikat Status Akreditasi
- Pencantuman Status Akreditasi
Bab III: Penilaian dan Kelulusan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG
- Ketentuan Penilaian
- Hasil Survei
- Pada bab ini, misalnya diatur penetapan status akreditasi Puskesmas terdiri atas 5 (lima) tingkatan, yaitu terakreditasi Paripurna, Utama. Madya, dan Dasar Tidak Terakreditasi
Bab IV: Metodologi Telusur
- Telusur Dokumen
- Telusur Sistem
Bab V: Jadwal Acara Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG
- Persiapan Acara Pelaksanaan Survei
- Pelaksanaan Survei, misalnya diatur pelaksanaan menjadi sistem Hybrid (daring dan luring)
Bab VI: Penutup
DOWNLOAD Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas D I S I N I