Public Health

Inpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia

Sebagaimana kita ketahui, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Sebagai sebuaqh bentuk upaya kesiap siagaan menghadapi berbagai potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, tentu terbitnya inpres ini menjadi langkah awal penting, sebagai dasar pijakan penyusunan kebijakan, rencana dan upaya selanjutnya.

Sebagaimana termaktub didalamnya, Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Dengan inpres ini, penetapan kebijakan terkait kesiap siagaan menghadapi potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia dilakukan melalui evaluasi, kajian,dan/atau penyempurnaan peraturan perundang¬undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Pada Inpres ini, khusus pada lingkup kesehatan masyarakat, beberapa poin penting yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut :

  1. mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan;
  2. meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia;
  3. meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor;
  4. meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan;
  5. meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi;
  6. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba;
  7. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat;
kesmas

Recent Posts

Epidemiologi Semeru

Erupsi dan surveilans epidemiologi Di penghujung tahun 2021, tepatnya tanggal 4 Desember 2021 kampung Bude…

10 hours ago

Omicron

Berandai-andai pada Omicron Sampai saat ini, Bude Jamilah masih konsisten mengikuti alur pandemi. Lengkap dengan…

22 hours ago

Form Inspeksi Sanitasi TTU

Kumpulan checklist Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum Sehubungan dengan seringnya menerima email komplain broken link pada…

1 day ago

Aspek Manajemen Kesehatan

Pengertian dan Aspek Manajemen Kesehatan Manajement adalah suatu proses, yang terdiri dari kegiatan pengaturan, perencanaan,…

2 days ago

Rekomendasi IDAI Pemberian Vaksin COVID-19 pada anak usia 6-11 Tahun

Download Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6-11 Tahun…

2 days ago

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia…

3 days ago