Setelah Surat Dirjend P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, tanggal 13 Desember 2021 Perihal Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun, diikuti update Rekomendasi IDAI tentang Pemberian Vaksin COVID- 19 (Coronavac) pada anak usia 6-11 Tahun
Perhatian khusus yang menjadi catatan rekomendasi ini, adalah bahwa Rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru. Sedangkan dasar Pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi antara lain:
Beberapa rekomendasi terkait vaksinasi covid-19 usia 6-11 Tahun tersebut, antara lain:
8. Kontraindikasi:
9. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID- 19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
10. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
11. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik.
12. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID- 19 pada anak.
13. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
————————————————
* Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
** Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.
DOWNLOAD Rekomendasi IDAI Pemberian Vaksin COVID-19 pada anak usia 6-11 Tahun D I S I N I
Kriteria, Tujuan, dan KU 60 Hari pada Surveilans AFP Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah…
Nyamuk ber-Wolbachia, Migrasi dari Dapur Lab Microbiologi ke Habitat Endemik Aedes Aegypti Oleh: Munif A…
Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Surveilans Epidemiologi Jika Menemukan Suspek Coronavirus Dunia saat ini, lagi-lagi…
Tempat Pembuangan dan Metode Pengelolaan Akhir Sampah Tempat Penampungan sampah sementara merupakan tempat sebelum sampah…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah…