Vaksinasi Covid-19

Rekomendasi IDAI Pemberian Vaksin COVID-19 pada anak usia 6-11 Tahun

Download Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6-11 Tahun (Pemutakhiran 16 Desember 2021)

Setelah Surat Dirjend P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, tanggal 13 Desember 2021 Perihal Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun, diikuti update Rekomendasi IDAI tentang Pemberian Vaksin COVID- 19 (Coronavac) pada anak usia 6-11 Tahun

Perhatian khusus yang menjadi catatan rekomendasi ini, adalah bahwa Rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru. Sedangkan dasar Pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi antara lain:

  1. Sudah dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac® produksi Sinovac untuk anak berusia 6-1 1 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  2. Proporsi kasus anak terinfeksi COVID- 19 13% (Data Satuan Tugas COVID- 19 Nasional 16 Desember 2021).
  3. Telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
  4. Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
  5. Pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan tranmisi COVID- 19 di Indonesia.
  6. Pembelajaran dari beberapa negara dunia yang melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID- 19.

Beberapa rekomendasi terkait vaksinasi covid-19 usia 6-11 Tahun tersebut, antara lain:

  1. Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac® pada anak golongan usia 6 –11 Tahun.
  2. Vaksin Coronavac® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
  3. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID- 19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
  4. Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi COVID- 19. Anak yang menderita COVID- 19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID- 19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita COVID- 19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.
  5. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID- 19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
  6. Jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
  7. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit : a. Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol** b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.c. Demam 37,50 C atau lebih. d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali*. e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison. f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia. g. Pasien transplantasi hati dan ginjal. h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

8. Kontraindikasi:

  • Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
  • Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
  • Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.

9. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID- 19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

10. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

11. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik.

12. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID- 19 pada anak.

13. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

————————————————

* Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

** Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.

 

DOWNLOAD Rekomendasi IDAI Pemberian Vaksin COVID-19 pada anak usia 6-11 Tahun D I S I N I

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal