Download Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan
Berikut beberapa isi permenkes tentang KLB Keracunan pangan.
Bahwa Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
Beberapa dasar hukum yang digunakan untuk menyusun Permenkes ini antara lain :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 / Menkes /SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.54.2797 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Makanan, Pengujian Laboratorium dan Pelaporan Pcnyebab Kejadian Luar Biasa Keracunan Makanan;
- Peraturan Menteri Kcsehatan Nomor1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian;
Pada bab I Ketentuan umum Pasal 1, diuraikan berbagai pengertian dalam Permenkes, diantaranya :
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau rninuman.
- Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau
- Korban Keracunan Pangan atau Tersangka Korban Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut korban adalah seseorang yang menderita sakit/meninggal dengan gejala dan tanda sakit dan/atau ditemukannya bahan beracun dalam organ tubuhnya, karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran biologis atau kimia,
- Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber
- Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan penegakan diagnostik Keracunan Pangan.
- Contoh Pangan adalah pangan yang dikonsumsi oleh korban KLB Keracunan Pangan dan diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
Sementara pada pasal 2, disebutkan ruang lingkup KLB Keracunan Pangan, yang meliputi kewaspadaan KLB, penetapan KLB, dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
Pada Bab II Kewaspadaan KLB Keracunan Pangan, Pasal 3:
- Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah sebagai laporan kewaspadaan keracunan pangan.
- Laporan harus menyebutkan identitas diri dan/atau nomor telepon pelapor, tanggal dan ternpat kejadian, jumlah korban, gejala yang ada pada korban dan dugaan pangan penyebab keracunan pangan.
- Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat atau kepala desa/lurah yang menerima laporan atau yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib segera melaporkan kepada puskesmas setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
- Dalam hal dugaan keracunan pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas Batas darat, setiap orang yang mengetahuinya wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan setempat.
- Petugas puskesmas, rumah sakit, dan kantor kesehatan pelabuhan yang menerima laporan kewaspadaan keracunan pangan wajib melakukan pencatatan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.
Pada Bab III Penetapan KLB Keracunan Pangan (Pasal 5):
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP setelah menerima laporan dari puskesmas, rumah sakit, atau masyarakat mengenai adanya dugaan keracunan pangan wajib melakukan analisis epidemiologi terhadap korban dan dugaan sumber
- Analisis epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan konfirmasi, verifikasi, dan kajian terhadap keterkaitan korban satu dengan yang lainnya menurut tempat kejadian dan waktu, perkiraan akan terjadi peningkatan jumlah korban, dan terdapat salah satu keadaan sebagai berikut: a). gambaran klinis dan/atau berdasarkan pemeriksaan lainnya menunjukkan sebab keracunan bahan beracun yang sama; dan b). menunjukkan kesamaan sumber keracunan pangan dan sesuai dengan masa inkubasi dari jenis bahan beracun.
- Dalam hal hasil analisis epidemiologi menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan dengan rnenggunakan Formulir 5 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya pada pasal 9 dan seterusnya, diuraian Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan yang meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan beserta lampirannya DISINI