Metode Community Led Total Sanitation (CLTS)
Pemberdayaan Masyarakat dengan Metode Community Led Total Sanitation (CLTS)
Pembangunan sanitasi dengan menggunakan metode pemberdayaan masyarakat dengan teknik Community Led Total Sanitation (CLTS) awalnya dikembangkan oleh Khamal Khar dan dikembangkan di Srilanka. Kemudian teknik ini diadopsi oleh Word Bank pada proyek Water Supply for Low Income Community (WSLIC-2), dan terbukti berhasil dengan melahirkan beberapa Kecamatan di Indonesia yang telah mendeklarasikan diri telah Open Defication Free (ODF). Diantara kecamatan ini berada di Kabupaten Lumajang yaitu Kecamatan Gucialit dan Senduro. Saat ini metode ini diadopsi oleh Depkes dengan propgram Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
LATAR BELAKANG
Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh faktor kependudukan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Untuk menuju kondisi lingkungan sehat serta menekan kejadian luar biasa penyakit menular karena faktor lingkungan, salah satunya adalah meningkatkan kepemilikan dan pemanfaatan jamban sebagai sarana sanitasi buang air besar bagi masyarakat. Kepemilikan dan pemanfaatan jamban tersebut sangat mendukung tercapainya gerakan Indonesia Sehat tahun 2010, yang salah satu indikatornya adalah cakupan Jamban Keluarga.
Cakupan kepemilikan jamban di masyarakat yang masih rendah dipengaruhi berbagai faktor diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat untuk buang air besar di jamban. Hal ini disebabkan rasa butuh masyarakat terhadap jamban rendah.
Kepedulian masyarakat terhadap persoalan proyek sanitasi cenderung menurun terutama pada tahap pasca proyek. Juga tidak adanya kebersamaan dalam menanggulangi permasalahan sanitasi, serta masih tingginya kecenderungan masyarakat terhadap uluran subsidi pemerintah.
Berangkat dari permasalahan diatas Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Kesehatan berusaha melakukan inovasi metode pemberdayaan masyarakat dengan menerapkan program yang lebih baik dari sebelumnya, yaitu dengan metode Community Led Total Sanitation (CLTS).
Program CLTS adalah merupakan salah metode pemberdayaan untuk merubah perilaku masyarakat yang diprakarsai dan dipimpin oleh masyarakat sendiri tanpa subsidi dari Pemerintah.
Metode ini merupakan salah satu metode yang dikembangkan di Kabupaten Lumajang sejak tahun 2005, sejalan dengan program GERBANGMAS (Gerakan membangun Masyarakat Sehat) menuju Desa Siaga dan Sehat sesuai tujuan dari visi Lumajang Sehat.
PROSEDUR PELAKSANAAN
Pelatihan dimulai dengan penjelasan singkat tentang Program CLTS, serta sosialisasi program CLTS kepada para pihak pelaksana program dan lintas sektor di tingkat Kabupaten dan Kecamatan sehingga pemahaman dan dukungan terhadap program ini baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bisa optimal.
Proses kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dan pencairan suasana yang bertujuan antara lain agar peserta, fasilitator dan panitia saling mengenal, sehingga terbangun komunikasi yang kondusif dalam pelatihan. Pencairan suasana ditujukan untuk membangun hubungan antar partisipan yang kondusif (suasana kesetaraan: tidak kaku, tidak formal, tidak ada sekat) untuk mencapai tujuan pelatihan dalam tingkat optimal.
Kemudian dilakukan rumusan harapan peserta agar diperoleh gambaran harapan yang ingin dicapai peserta selama pelatihan yang berkaitan dengan ranah harapan peserta (pemahaman, ketrampilan, strategi, metode, langkah-langkah, dll.). Juga diperolehnya gambaran kekhawatiran peserta yang perlu dieliminir, agar tidak mengganggu pencapaian tujuan pelatihan
Kemudian ditentukan juga tujuan dan alur Kegiata pelatihan, yang terkait dengan tujuan program CLTS serta rumusan harapan pesertan. Kontrak belajar juga perlu disepakati agar terbangun komitmen pembelajaran bersama seluruh komponen pelatihan, dalam bentuk: kesepakatan waktu/jadwal tata tertib dan sanksi.
Bersambung …