Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa dalam melaksanakan tugas secara teknis fungsional Direktur Utama Rumah Sakit dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
Komponen kesehatan jiwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 135/Menkes/SK/IV/78, disebutkan pelayanan Kesehatan Jiwa mencakup komponen pelayanan medik psikiatrik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit-unit rawat jalan, rawat inap, rawat darurat dan rawat rehabilitasi, disamping itu juga diperhatikan adanya gangguan fisik pada pasien jiwa. Rumah Sakit Jiwa sebagai pusat pelayanan kesehatan jiwa dalam melaksanakan upaya-upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan keswa masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan. Dalam proses organo-psikososial kegiatannya menjangkau masuk ke dalam masyarakat.
a. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pencegahan (preventif)
b. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pemulihan (kuratif)
c. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi
d. Melaksanakan upaya kesehatan jiwa masyarakat
e. Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal)
Disamping itu Rumah Sakit Jiwa juga dipergunakan untuk tempat pendidikan kesehatan jiwa, semua rumah sakit jiwa menjalankan extramural, kecuali rumah sakit Jiwa Kelas C.
Klasifikasi RS Jiwa didasarkan pada taraf kemampuan pelayanan yang tercermin dalam struktur organisasi, khususnya unit pelayanan fungsional yang ada dengan klasifikasi sebagai berikut:
Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 status tipe RSJD terbagi menjadi dua tipe yaitu, rumah sakit khusus daerah kelas A dan rumah sakit khusus daerah kelas B. Selanjutnya secara rinci (Pasal 9 PP. Nomor 41 Tahun 2007) disebutkan :
Referensi antara lain: Kepmenkes R.I No. 135/ Menkes/SK/IV/78, 1978, Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah-Rumah Sakit Jiwa, Depkes, Jakarta
Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…
Pelengkap Penderita Pelengkap Penderita sebagai sesama pelengkap penderita, krupuk sejak awal tahu diri, kehadirannya takkan…
Penyakit Difteri, Epidemiologi dan Informasi Lengkap Lainnya Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) seperti…
Risiko Kesehatan pada Pengelolaan Pestisida Jika kita berbicara masalah pertanian, selain bibit dan pupuk, tentu…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas…
Jenis Vaksin Berdasarkan Penggolongannya dan berdasarkan sensitivitas Pada Suhu Vaksin pertama diuat pada tahun 1877…